Kemarin, akun Instagram Ria Ricis ramai dibicarakan, karena ia kesal dengan Polres Tulungagung yang memajang foto dirinya di baliho sebagai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan Kiki Challenge. Menurutmu wajar nggak kalau Ria Ricis marah? Apalagi foto tersebut dipakai tanpa izin Ria Ricis lho, padahal ada Undang Undang yang mengatur hak cipta!
Kemarahan Ria Ricis sebetulnya wajar banget, sebab wajah dirinya dijadikan baliho di daerah setempat sebetulnya memang melanggar hak cipta. Meski fotonya sudah diedit tanpa wajah yang terlihat, tetap saja baliho tersebut memberi kesan kalau prilaku Ria Ricis dianggap hal yang tak patut dicontoh. Padahal, memodifikasi gambar orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran hak moral pencipta, tertulis pada Pasal 24 Undang Undang Hak Cipta (UUHC), ancamannya pidana atau denda.
Memang baliho tersebut berisi imbauan untuk tidak melakukan Kiki Challenge di jalan raya karena membahayakan nyawa, hanya saja, foto yang diambil tanpa seizin sang pemilik dan memberi citra buruk pula, sementara masih banyak artis lainnya yang melakukan hal sama. Lalu jalur apa yang diambil Ria Ricis untuk menyelesaikan masalahnya?
Unggahan bernada kekecewaan itu nggak bertahan lama, Bela. Beberapa saat kemudian, Ricis menghapusnya dan mengunggah permintaan maafnya atas emosi yang ia luapkan di media sosial tersebut. Meski sudah meminta maaf namun, hingga berita ini ditulis, Ricis kembali menghapus unggahan permintaan maafnya tersebut dari akun Instagram-nya.
Meski berulang kali mengunggah keluhan lalu menghapusnya kembali, jika dilihat dari IG Story miliknya, saat ini Ricis dengan pihak Polres Tulungagung sedang dalam proses komunikasi untuk membicarakan masalah tersebut.
FYI Bela, sebenarnya saat membuat video tersebut, Ricis melakukannya di jalan kompleks perumahannya yang sepi dari pengendara lainnya. Wajar jika Ricis merasa sedikit emosi lantaran fotonya digunakan untuk konteks yang berbeda.