Kemarin, 16 Februari 2022, Dorce Gamalama meninggal dunia akibat komplikasi penyakit dan terpapar COVID-19. Ia meninggal dunia di RSPP Simprug, Jakarta Selatan, pukul 7.30 WIB.
Sebelum meninggal dunia, Dorce sempat menyampaikan wasiatnya ingin dikebumikan dengan tata cara jenazah perempuan seperti keadaan dirinya saat ini. Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebab, seperti kita ketahui, Dorce merupakan transpuan di tahun 1983.
Sebetulnya, bagaimana tata cara dan prosesi pemakaman LGBTQ menurut Islam? Berikut penjelasan dari Gus Miftah.
Memahami jenis kelamin dalam Islam
Dalam video yang diunggah di channel YouTube Official NitNot, sebelum menjelaskan tentang proses pemakaman bagi LGBTQ, Gus Miftah menerangkan terlebih dulu soal jenis kelamin dalam Islam.
Allah SWT hanya menciptakan dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Hal ini tertulis dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi seperti berikut ini.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Q.S Al-Hujurat: 13)
Selain laki-laki dan perempuan ini, menurut ilmu fiqih, terdapat pula khunsa. Yakni, seseorang yang masih dipertanyakan jenis kelaminnya karena kondisi genetik atau bawaan. Hal ini bisa dideteksi melalui tindakan dan rekomendasi medis yang dijalani orang tersebut. Maka, orang dengan khunsa, diperbolehkan memilih satu jenis kelamin berdasarkan hormon yang lebih mendominasi tubuhnya.
Kasus ini terjadi pada Aprilia Manganang. Berdasarkan hasil observasi medis, Aprilia memiliki hormon laki-laki yang lebih mendominasi dibandingkan hormon perempuan. Sehingga, ia memutuskan untuk memilih jenis kelamin laki-laki dan berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Proses pemakaman LGBTQ berdasarkan hukum fiqih
Kembali ke soal prosesi pemakaman LGBTQ atau transgender, Gus Miftah mengatakan, menurut ilmu fiqih seseorang harus dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin saat mereka lahir. Jadi, jika seseorang mengganti kelaminnya dan meninggal dunia, secara Islam mereka akan dimakamkan sesuai dengan kodratnya atau saat dia lahir.
Jenis kelamin ini harus jelas, sebab prosesi pemakaman laki-laki dan perempuan berbeda
Meskipun banyak orang yang mengatakan saat dimakamkan sama saja, Gus Miftah pun menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, jenis kelamin seseorang harus jelas. Sebab, prosesi pemakaman untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Mulai dari siapa yang memandikan, jumlah kain kafan yang digunakan, hingga bacaan doa saat menyalatkannya sangat berbeda.
Itulah tadi prosesi pemakaman LGBTQ menurut syariat Islam. Semoga hal ini dapat menambah wawasan kita, ya.