Ini Alasan Warganet Tolak KPI Awasi Konten YouTube dan Netflix

Sebentar lagi banyak film disensor deh

Ini Alasan Warganet Tolak KPI Awasi Konten YouTube dan Netflix

Sejak semakin mudahnya akses internet dan perangkat yang semakin canggih, YouTube dan aplikasi video on demand, Netflix, menjadi pilihan warganet untuk mendapatkan hiburan. Video dan film yang ditayangkan di dua aplikasi tersebut langsung digandrungi oleh warganet karena mereka dapat dengan mudah memilih tayangan seperti apa yang ingin mereka nikmati tanpa adanya sensor.

Namun kemarin (8/8), muncul wacana jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ingin mengawasi konten-konten di dua platform tersebut. Itu artinya, film dan video yang sekiranya dinilai telah melanggar aturan KPI akan dilarang tayang dan bahkan bisa di-banned sehingga kita tidak dapat melihat tayangan tersebut lagi.

Ini Alasan Warganet Tolak KPI Awasi Konten YouTube dan Netflix

Dalam wacana tersebut beredar kabar KPI sedang melakukan upaya hukum untuk mengawasi serta mengatur tayangan-tayangan yang muncul di media sosial dan platform video on demand lainnya.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk ranah penyiaran," jelas Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ketika pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di kantor Kemenkominfo seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/8).

Meski baru terbilang wacana dan entah kapan mulai terealisasikan, namun penolakan sudah terjadi di media sosial. Bahkan, petisi menolak KPI awasi konten YouTube dan Netflix sudah tayang serta telah ditandatangani oleh lebih dari 30 ribu orang.

Merangkum dari Change.org, berikut ini beberapa alasan mengapa warganet menolak KPI awasi konten YouTube dan Netflix.

1. KPI tidak punya wewenang untuk mengatur sosial media dan konten digital

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Sementara konten digital tidak menggunakan frekuensi publik.

“Bukan tugas dan kewenangan kami melakukan sensor karena kami dibentuk untuk mengawasi televisi dan radio yang bersiaran di frekuensi publik. Pengawasan kami pun baru dapat berjalan setelah tayang. Jadi sebelum tayangan tersebut disiarkan di lembaga penyiaran adalah tugas lembaga sensor film dan internal lembaga penyiaran tersebut yang memiliki kewenangan sensor,” jelas Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, seperti dikutip dari situs resmi KPI.go.id.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved