Hukum Membagikan Foto Jenazah Menurut Pandangan Islam, Simak Yuk!

Jangan asal posting, ya

Hukum Membagikan Foto Jenazah Menurut Pandangan Islam, Simak Yuk!

Kehilangan orang yang dicintai untuk selama-lamanya memang terasa begitu menyakitkan. Terlebih lagi jika kepergiannya begitu mendadak. Tentu tak ada yang siap untuk ditinggal selama-lamanya.

Pada momen-momen terakhir ini, biasanya kita akan mengabadikan banyak foto sebelum akhirnya jenazah orang tersayang dikafani dan dikebumikan. Sebab, jika sudah dikebumikan, kita tak akan lagi bisa melihat wajahnya. Maka dari itu, mengabadikan fotonya menjadi salah satu cara yang kita lakukan.

Mungkin awalnya kita berniat untuk memberikan kabar duka atau meluapkan emosi sedih pasca ditinggal oleh orang terkasih, kita pun mengunggah foto jenazah itu ke media sosial. Dalam Islam, mengunggah foto jenazah ada hukumnya tersendiri. Mengunggah foto jenazah bahkan bisa menjadi dosa jariyah dan membuat sang mayit terkena azab di alam kubur lantaran foto yang kita unggah ke media sosial. 

Bagaimana penjelasan lebih lanjutnya?

Kematian merupakan salah satu musibah yang pasti akan dialami oleh setiap Muslim

Hukum Membagikan Foto Jenazah Menurut Pandangan Islam, Simak Yuk!

Siap atau tidak, kematian pasti akan datang menghampiri setiap makhluk yang bernyawa. Allah SWT menyebutkan bahwa kematian merupakan musibah yang pasti akan dialami oleh setiap Muslim. Hanya saja, waktunya yang tidak kita ketahui. Kapan dan dimana kita akan menghadapinya. Hal ini tertuang dalam surat berikut.

إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ

Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." (QS. Al Maidah: 106).

Jika ada saudara seiman yang meninggal dunia, lantas apa yang bisa kita lakukan?

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadisnya:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Artinya: "Perumpaan seorang mukmin dalam kasih sayang terhadap saudaranya ibarat satu tubuh. Apabila salah satu bagian mengerang kesakitan, maka yang lain pun turut merasakan demam dan tidak bisa tidur." (HR. Muslim).

Maksud dari hadis tersebut adalah jika ada seorang Muslim yang mengalami musibah, hendaknya kita sebagai sesama Muslim membantu apa yang kita bisa bantu sekuat tenaga, sesuai syariat, tanpa mengurangi hak seorang Muslim yang sedang tertimpa musibah itu. 

Mengumbar atau menyebarkan foto jenazah ke media sosial sebisa mungkin tidak perlu dilakukan. Sebab, hal ini dapat mengusik privasi dan kehormatan mayit yang dilarang dalam syariat. Mungkin memang awalnya kita hanya ingin mengabarkan berita duka, hal ini bisa dilakukan hanya dengan berupa pesan tertulis tanpa menyertakan foto jenazah. Sehingga, pesan dapat tetap tersampaikan dengan baik dan mayit juga tetap terjaga kehormatannya.

Dalil-dalil yang menunjukkan larangan mengunggah foto jenazah ke media sosial

Merangkum dari Muslim.or.id, mengunggah foto mayit ke media sosial bisa melanggar privasi dan kehormatan mayit. Dua hal ini termasuk dalam pelanggaran syariat. Ada pun dalil-dalil yang menyebutkan soal pelanggaran ini adalah sebagai berikut.

1. Dalil soal kehormatan seorang Muslim

Allah SWT sangat memuliakan setiap Muslim. Hal ini tertulis dalam Al-quran sebagai berikut.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: "Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam." (QS. Al-Isra: 70).

Maka dari itu, setiap hal yang berakibat pada rusaknya kehormatan seseorang, dapat dikatakan sebagai pelanggaran syariat Islam. Sehingga, sebagai sesama Muslim, sudah sepatutnyalah kita saling menjaga kehormatan satu sama lain sesuai dengan ketentuan yang sudah disyariatkan oleh Allah SWT.

2. Dalil soal menutup aib

Selain perintah untuk sama-sama saling menjaga kehormatan, Allah SWT juga memerintahkan kita untuk menutup aib terhadap sesama Muslim. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.

يا هَزَّال، لو سَتَــرْته بردائك، لكان خيرًا لك

Artinya: "Wahai Hazzal, seandainya tadi kau tutupi aibnya dengan bajumu (tidak kau suruh ia menghadapku), maka itu lebih baik bagimu." (HR. Malik).

من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة

Artinya: "Barang siapa yang menutup (aib/cacat) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim).

Tidak menyebarkan video atau foto mayit ke media sosial merupakan salah satu langkah kita menutup aib saudara sesama Muslim. Tentu setiap orang ingin dapat pulang ke rahmatullah dengan kondisi sebaik-baiknya. Sehingga, apa yang terjadi pada jenazah saat dikebumikan menjadi privasi bagi keluarga dan mereka yang melayat. Bukan untuk menjadi konsumsi publik dan diumbar ke media sosial.

Mengunggah foto mayit ke media sosial tidak ada manfaatnya dan bisa mendatangkan siksa kubur bagi mayit

Dalam sebuah ceramahnya yang Popbela kutip dari YouTube channel-nya, Ustaz Abu Islama Imanuddin mengatakan bahwa mengunggah foto jenazah ke media sosial tidak ada manfaatnya. Bahkan, bisa jadi mayit mendapat siksa kubur lantaran fotonya masih tersebar. Sebab, bisa jadi foto yang disebar mengandung dosa dan dosa itu akan terus mengalir jika foto tersebut belum dihapus.

Kesimpulan

Alangkah baiknya jika bukan karena sesuatu yang darurat (demi alasan medis atau penyelidikan kepolisian), kita tidak perlu mengunggah foto mayit. Terlebih lagi jika foto mayit yang diunggah memiliki bentuk yang sudah berubah atau anggota tubuh yang tidak lengkap, kita tidak saja melanggar syariat, tapi juga membuat keluarga almarhum bersedih karena foto yang tidak patut tersebut malah tersebar di media sosial.

Jika memang ingin mengabarkan berita duka, gunakan saja pesan teks atau foto semasa almarhum masih hidup. Tentu foto terbaik semasa almarhum semasih hidup dapat menjadi kenangan yang indah dan orang-orang yang melihatnya dapat turut mendoakan yang terbaik untuk almarhum.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved