Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Babak baru drama Angel-Vicky

Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamu yang mengikuti perjalanan dan kisah drama antara Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, pasti akan terkejut mendengar kabar terbaru dari keduanya. Setelah membuat pernikahan yang menelan biaya hingga Rp5 miliar, lanjut dengan kabar hamilnya Angel Lelga, sampai akhirnya Angel Lelga diduga selingkuh, kini babak baru dimulai.

Berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Vicky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggerebekan rumah Angel. Kok bisa? Bagaimana kisahnya? Berikut penjelasannya.

Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah menggerebek rumah Angel Lelga pada bulan November 2018 lalu, Angel langsung melaporkan Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik. Seiring berjalannya waktu, berkas dan laporan masuk akhirnya selesai diproses.

Hasilnya? Vicky dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Vicky pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Merangkum dari berbagai sumber, rencananya Vicky akan mulai diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian mulai pekan depan.

Sebelumnya, Vicky melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga atas dugaan perselingkuhan. Saat Vicky menggerebek rumah Angel Lelga, Vicky menemukan pria bernama Fiki Alman di sana. Melihat hal tersebut, Vicky langsung membuat laporan terkait perselingkuhan antara Angel dengan Fiki Alman.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan balik Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Bagaimana kelanjutan kasus ini ya, Bela? Kita tunggu saja ya!

Baca Juga: Akui Sudah 24 Kali Menikah, Ini 7 Kontroversi Vicky Prasetyo

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved