Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Kamu tak perlu repot mengantre!

Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Lalu, bagaimana jika harus pindah dan butuh surat keterangan? Apakah masih perlu datang ke kantor Dukcapil?

Ternyata kamu tak perlu repot lagi antre untuk membuat surat pindah penduduk. Saat ini, bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Simak berikut ini.

Ketentuan Layanan

Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Sebelum masuk ke pelayanan, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, yakni sebagai berikut.

  1. Pendaftar/pemohon memiliki nomor ponsel yang aktif. Kamu juga harus stand by karena akan dihubungi kapan pun.
  2. Klasifikasi pindah adalah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
  3. NIK semua anggota keluarga terdaftar dalam database kependudukan.
  4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas kamu terlalu besar, lebih baik kamu compress terlebih dulu.
  5. Meski melakukannya secara online, kamu tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  6. Waktu penyelesaian dokumen adalah tiga hari kerja setelah diverifikasi.

10 Tata Cara Mengurus Surat Pindah Penduduk Online

  1. Persiapkan berkas lengkap. Jangan sampai ada syarat yang hilang atau ketinggalan diunggah karena nantinya pasti akan sangat merepotkan. Selain itu, tentunya akan membuat cara mengurus surat pindah domisili yang ditempuh semakin terulur.
  2. Mintalah surat pengantar RT/RW setempat. Setelah semua syarat disiapkan, kamu bisa langsung menuju ke rumah RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Lalu, meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari tempat asal ke tempat tujuan.
  3. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.
  4. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
  5. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
  6. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
  8. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
  9. Pemohon dapat menngunduh lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
  10. Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, berkas PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.

Dokumen untuk Diunggah

Daftar dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut.

  1. Foto Formulir Permohonan Pindah.
  2. Foto Kartu Keluarga Pemohon.
  3. Foto KTP-Elektronik Pemohon.
  4. Foto Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika Kartu Keluarga/KTP-Elektronik pemohon hilang).
  5. Foto Surat Pernyataan tulis tangan lainnya (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

Status Pengajuan

Kamu bisa mengecek status surat pindah kamu secara online. Ini keterangan yang harus kamu perhatikan saat menanti surat pindah rampung dibuat.

  • Pengajuan baru. Kamu baru saja melakukan pengajuan layanan.
  • Pengajuan disetujui. Berkas yang kamu unggah sudah disetujui untuk diproses.
  • Pengajuan dibatalkan. Pengajuan kamu dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
  • Pengajuan diproses. Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan.
  • Pengajuan selesai. Pengajuan selesai diproses. Surat pindah kamu sudah bisa diambil.

Hal Penting saat Layanan Online

Saat menggunakan layanan online berarti kamu:

  1. Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lokasi setempat untuk diproses lebih lanjut.
  2. Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Alasan Surat Pindah sangat Penting

Surat pindah ini tidak hanya berlaku untuk data kependudukan saja, melainkan juga untuk urusan administrasi lainnya.

Beberapa urusan semisal Pemilu dan urusan finansial pasti membutuhkan data domisili terbaru dan sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Urusan penting yang membutuhkan surat pindah yaitu:

  • Pembuatan akta kelahiran;
  • Pengurusan pernikahan;
  • Proses jual beli rumah;
  • Urusan dengan perbankan;
  • Serta urusan legal lainnya.

Itulah kenapa pengurusan surat pindah ini akan sangat berpengaruh pada banyak hal termasuk juga data KTP serta Kartu Keluarga.

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman Popmama.com dengan judul "Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online" ditulis oleh Mitha S. Syahry

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved