Menurut Islam, Ini Penjelasan Hukum Tukar Uang untuk Sambut Lebaran

Jangan sampai terjerumus dalam riba, ya!

Menurut Islam, Ini Penjelasan Hukum Tukar Uang untuk Sambut Lebaran

Salah satu tradisi saat Lebaran adalah memberikan salam tempel kepada sanak saudara. Biasanya, kita akan menukarkan uang pecahan ke nominal yang lebih kecil. Tak mengherankan jika menuju hari raya, banyak ditemukan para penyedia tukar uang di pinggir jalan.

Mereka yang akan menukarkan uangnya kepada para penyedia jasa akan dikenakan sejumlah potongan atau tarif tertentu. Hal ini pun menjadi perdebatan mengenai hukum mubah atau haramnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menukar uang untuk lebaran dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum tukar menukar dalam hadis

Menurut Islam, Ini Penjelasan Hukum Tukar Uang untuk Sambut Lebaran

Hukum tukar menukar atau yang disebut juga barter, telah ada sejak zaman dahulu dan telah diatur pula dalam Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW, kegiatan tukar menukar sudah banyak terjadi. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dari tukar menukar, yaitu jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim 4147).

Dalam hadis tersebut, telah dijelaskan bahwa tukar menukar barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah atau takaran yang sama. Sedangkan jika barang yang ditukarkan berbeda jenis maka takarannya boleh sesuka kalian asalkan transaksinya tetap tunai.

Hukum tukar uang dalam hadis

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved