Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Perhatikan hak dan kewajibanmu, ya!

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Sebelum secara resmi bekerja di suatu perusahaan, kita pasti mengawalinya dengan lamaran yang dilanjutkan dengan interview. Jika kamu dan pihak perusahaan sudah sama-sama sepakat akan menjalin kerja sama, nantinya akan dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja.

Surat ini menjadi perjanjian hitam di atas putih antara dirimu dan perusahaan tempatmu akan bekerja. Dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja itu akan tertera baik waktu tertentu masa berlaku kontrak, syarat-syarat, hingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Kontrak kerja memang cukup panjang, tapi tak lantas kamu mengabaikannya. Kamu harus membacanya secara menyeluruh dan terperinci, sehingga kamu tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibanmu. Kamu juga bisa menanyakannya pada pihak perusahaan bila masih ada yang membingungkan.

Nah, pembuatan surat perjanjian kontrak kerja tidak sembarangan, lho, Bela. ada undang-undang dan hukum yang menjadi landasannya. Lantas seperti apa contoh surat perjanjian kontrak kerja yang sesuai hukum? Berikut penjelasan beserta poin penting yang harus diperhatikan.

Hukum dan peraturan surat kontrak kerja

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada landasan hukum yang dijadikan acuan dalam membuat surat kontrak kerja. Landasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 1 ayat 14.

Ayat tersebut menyatakan bahwa  perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa ada bebera poin yang harus tercantum dalam pembuatan surat kontrak kerja, poin tersebut adalah:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku

Isi yang termuat dalam kontrak kerja

Menurut pasal 54 UU No.13 Tahun 2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Beberapa komponen/kriteria kontrak kerja karyawan yang sah juga diatur dalam pasal 1601a KUH Perdata. Pasal tersebut menyebut bahwa kriteria kontrak kerja yang sah meliputi:

  • Pencantuman Nama Pekerja dan Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding karyawan. Kedudukan tersebut membuat pemberi kerja memiliki kewenangan untuk memerintah karyawan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai syarat, hak, dan kewajiban baik pihak karyawan dan juga pemberi kerja.

  • Pelaksanaan Kerja

Pelaksanaan kerja mengenai posisi dan apa saja tugas karyawan juga harus dijelaskan. Ini penting untuk calon karyawan mengetahui tugas yang diberikan sudah sesuai dengan posisi dan kapabilitas. Apabila nantinya diberikan tugas melebihi beban, kamu sebagai pegawai bisa mengajukan protes karena hal tersebut tidak sesuai dalam kontrak kerja.

  • Waktu Tertentu

Kontrak kerja juga harus menyebutkan durasi atau masa berlaku kontrak kerja. Pihak perusahaan juga harus menjelaskan apa yang terjadi setelah kontrak kerja selesai atai berakhir. Opsi yang biasa ditawarkan adalah perpanjang kontrak, diangkat sebagai karyawan tetap, atau kontrak tidak diperpanjang.

  • Upah yang Diterima

Upah atau gaji merupakan imbalan atas kontribusi kamu selama bekerja untuk perusahaan, ini juga menjadi bagian penting untuk diperhatikan. Jumlah upah yang diterima karyawan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat saat sesi nego gaji.

Kesepakatan tersebut mengenai besaran gaji, serta periode pembayaran gaji, apakah dibayar per hari, per minggu, per bulan, atau per tahun. Selain itu, karyawan juga berhak mendapat tunjangan baik untuk diri sendiri dan juga untuk anggota keluarga, seperti yang tercantum dalam Pasal 1a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

  • Kesepakatan Karyawan dan Perusahaan

Kesepakatan yang dimaksud adalah perjanjian bahwa karyawan bekerja untuk perusahaan didasarkan kesadaran diri sendiri. Kesepakatan ini tidak boleh dibuat jika ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

  • Orang yang Membuat Perjanjian Kerja

Pihak yang terlibat dalam surat perjanjian kontrak kerja karyawan haruslah orang-orang berwenang, yaitu dari pihak karyawan dan juga perwakilan perusahaan. Orang yang tidak diperbolehkan terlibat dalam perjanjian kerja ini, di antaranya adalah:

  • Anak-anak di bawah 18 tahun
  • Orang dewasa yang masih dalam pengawasan karena kondisi fisik atau mentalnya (curatele)
  • Orang dalam kondisi sakit jiwa

Syarat surat perjanjian kontrak kerja yang sah

Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan Ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan suatu perjanjian atau kontrak kerja dianggap sah jika sudha memenuhi empat syarat, yaitu

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang

Poin penting kontrak kerja yang perlu diperhatikan

Selain poin-poin di atas, ada poin tambahan yang penting untuk diperhatikan dalam kontrak kerja. Karena hal tersebut akan memengaruhi hakmu sebagai karyawan di tempat kamu bekerja. Poin tersebut, antara lain:

  • THR dan Tunjangan

Tunjangan adalah hak semua karyawan, sebelum menandatangani kontrak kerja, mintalah informasi secara rinci mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan sejumlah tunjangan lainnya. Pastikan tunjangan tersebut sesuai dengan kebutuhanmu.

  • Peraturan Resign dan PHK dalam Kontrak Kerja

Setiap perusahaan memiliki aturan resign dan PHK yang berbeda-beda. Untuk itu, hal yang bisa kamu perhatikan, seperti:

  1. Tata cara resign
  2. Berapa hari tenggang waktu surat resign harus diberikan kepada perusahaan sebelum kamu benar-benar keluar
  3. Mintalah informasi mengenai hak kamu saat resign
  4. Hal-hal yang membuat kamu di-PHK
  5. Hak karyawan saat di-PHK, termasuk pesangon
  • Status Kepegawaian

Saat baru masuk kerja, kamu akan menyandang status sebagai karyawan kontrak atau probation. Pastikan pula dalam surat kontrak kerja terdapat durasi kontrak dan bagaimana prosedur untuk perpanjang kontrak atau pengangkatan sebagai karyawan tetap.

  • Jam Kerja dan Pengambilan Cuti

Kerja memang salah satu cara untuk hidup, tapi pastikan kamu memiliki jam istirahat dan kerja yang seimbang. Perhatikan dan pastikan dalam kontrak kerja tertera mengenai jam kerja, prosedur pengambilan cuti tahunan dan jumlahnya yang bisa kamu ambil, serta cuti menikah.

Format surat kontrak kerja dan contohnya

Format surat kontrak kerja, contoh standarnya, meliputi:

  • Pengertian dan kesepakatan umum
  • Hak dan kewajiban setiap pihak yang terkait
  • Definisi dan ruang lingkup kerja karyawan
  • Kesepakatan waktu kerja
  • Kesepakatan gaji dan bonus
  • Kesepakatan prosedur saat terjadi kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan
  • Resolusi apabila terjadi perselisihan
  • Kesepakatan dalam hal apabila terjadi force majeure
  • Tanda tangan kesepakatan di atas materai

Sedangkan contohnya adalah sebagai berikut

Kontrak Kerja Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak Kerja Masa Percobaan

Kontrak Kerja Harian Lepas

Kontrak Kerja Karyawan Poryek/Waktu Tertentu

Kontrak Kerja Singkat Sederhana

Itulah contoh surat perjanjian kotrak kerja yang sesuai hukum dan poin pentingnya. Jangan lupa catat poin-poinnya, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved