Setiap rumah yang akan didirikan atau direnovasi, diwajibkan untuk memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. IMB diartikan sebagai izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Di dalamnya juga terdapat izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aturan IMB sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut bertujuan agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan tanah.
Meski amat penting, beberapa masyarakat masih sering menyepelekan pembuatan IMB karena menganggap prosesnya berbelit. Namun, sebenarnya pembuatan IMB tak begitu susah kok, Bela. Berikut cara mengurus IMB rumah baru beserta syarat, dan prosedur yang dapat kamu ikuti untuk dijadikan referensi.
Syarat yang diperlukan
Lampiran yang harus kamu lengkapi untuk membuat IMB adalah:
- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
Cara mengurus IMB
Untuk mengurus IMB, langkah-langkah yang dilakukan adalah:
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran persyaratan yang telah disebutkan di atas dengan banyak lampiran masing-masing 3 rangkap.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
Prosedur dan biaya yang diperlukan
Untuk pengurusan IMB ada biaya yang dikeluarkan. Setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran. Biaya tersebut berbeda di setiap daerah. Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut, yaitu tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, maka kemudian akan diterbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP). Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur serta membuat gambar denah bangunan.
Setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP). Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Keuntungan memiliki IMB
IMB bukan hanya kertas biasa, namun juga berharga dan menjadi bukti kelegalan kepemilikan bangunan atau tanah di mata hukum. Menurut situs resmi indonesia.go.id, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan kredit bank
- Peningkatan status tanah
- Informasi peruntukan dan rencana jalan
Itulah cara, prosedur, persyaratan beserta perhitungan biaya untuk pembuatan IMB rumah. Jangan ragu, ya, untuk mengurusnya karena banyak keuntungannya!