Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

Tetap bayar pajak meski di rumah aja

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

PPKM masih berlangsung hingga tanggal 25 Juli nanti, bahkan wacana perpanjangan pun masih terus didiskusikan pemerintah. Hal ini tentunya membuat banyak orang harus di rumah saja dan melakukan banyak kegiatan secara online. Salah satunya adalah cek tagihan pajak hingga membayarnya.

Pemerintah pun memberikan kemudahan untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus pergi dari rumah ke kantor pajak setempat. Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan mulai dari ke situs resmi pajak daerahmu hingga menggunakan e-commerce. Nah, bagi kamu yang belum tahu caranya, simak langkah-langkah cara cek tagihan PBB online berikut ini, ya!

1. Melalui situs pajak dan aplikasi resmi

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah masuk ke situs resmi pajak daerah masing-masing atau aplikasi di smartphone. Misalnya:

  • DKI Jakarta (https://pajakonline.jakarta.go.id/).
  • Bekasi (aplikasi iPBB).
  • Bogor (aplikasi iPBB).
  • Surabaya (http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/).

Setelah masuk ke situs atau aplikasi kamu akan diminta mengisi nomor pajak serta NIK. Akan tetapi, tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pengecekan secara online. Jadi, kamu harus cari tahu dulu, ya, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memiliki website resmi untuk cek tagihan dan bayar PBB atau belum.

2. Melalui e-commerce

Cara selanjutnya adalah melalui e-commerce. Selain untuk belanja online dan beli pulsa, kamu juga bisa cek dan bayar tagihan PBB-mu di situs atau aplikasi tersebut. Beberapa aplikasi dan situs e-commerce saat ini sudah memiliki fitur cek tagihan. Antara lain adalah Tokopedia, Traveloka, dan Shopee.

Untuk langkah membayar tagihan di Tokopedia dan Shopee kamu bisa ikuti cara berikut:

  1. Buka aplikasi Tokopedia/Shopee.
  2. Pilih menu tagihan.
  3. Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan, tahun, serta daerahmu.
  4. Lalu klik cek tagihan, rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang kamu masukan sudah benar.
  5. Klik opsi Bayar.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan serta voucher yang tersedia
  7. Sistem akan segera memproses pembayaran PBB-mu dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Sementara cek tagihan dan pembayaran via Traveloka bisa kamu lakukan dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.
  2. Kemudian klik ikon "PBB".
  3. Selanjutnya tentukan wilayah bangunan kamu berdiri.
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  5. Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah tagihan.

3. Melalui situs minimarket

Selain melalui aplikasi e-commerce, cek tagihan dan pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui situs dan aplikasi minimarket. Salah satunya adalah Indomaret, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs klikindomaret.com.
  2. Pada homepage cari "Selengkapnya” pada bagian menu.
  3. Kemudian, geser kursor panah kanan hingga bertemu dengan menu "Pajak Bumi dan Bangunan", lalu pilih menu tersebut.
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun pembayaran.

4. Melalui aplikasi LinkAja

Terakhir cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan aplikasi dompet digital dan pembayaran, LinkAja. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi LinkAja.
  2. Klik menu Lainnya di homepage LinkAja, cari menu Pajak dan Retribusi.
  3. Kemudian pilih PBB berdasarkan daerah domisili.
  4. Input tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  5. Kemudian klik Lanjut.

Mudah bukan? Jadi, nggak ada alasan lagi, ya, untuk tidak bayar pajak.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved