Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

Tetap bayar pajak meski di rumah aja

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

PPKM masih berlangsung hingga tanggal 25 Juli nanti, bahkan wacana perpanjangan pun masih terus didiskusikan pemerintah. Hal ini tentunya membuat banyak orang harus di rumah saja dan melakukan banyak kegiatan secara online. Salah satunya adalah cek tagihan pajak hingga membayarnya.

Pemerintah pun memberikan kemudahan untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus pergi dari rumah ke kantor pajak setempat. Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan mulai dari ke situs resmi pajak daerahmu hingga menggunakan e-commerce. Nah, bagi kamu yang belum tahu caranya, simak langkah-langkah cara cek tagihan PBB online berikut ini, ya!

1. Melalui situs pajak dan aplikasi resmi

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Ini Cara Cek Tagihan PBB Online

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah masuk ke situs resmi pajak daerah masing-masing atau aplikasi di smartphone. Misalnya:

  • DKI Jakarta (https://pajakonline.jakarta.go.id/).
  • Bekasi (aplikasi iPBB).
  • Bogor (aplikasi iPBB).
  • Surabaya (http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/).

Setelah masuk ke situs atau aplikasi kamu akan diminta mengisi nomor pajak serta NIK. Akan tetapi, tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pengecekan secara online. Jadi, kamu harus cari tahu dulu, ya, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memiliki website resmi untuk cek tagihan dan bayar PBB atau belum.

2. Melalui e-commerce

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved