Agar tak Tertipu, Ini Cara Baca & Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

Simak tips dan caranya di sini!

Agar tak Tertipu, Ini Cara Baca & Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak dan pengelolaan atas tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun (rusun) dan hak tanggungan. Masing-masing hak tersebut sudah didaftar dalam buku tanah pemilik. Surat ini menjadi tanda bukti kuat mengenai data fisik dan data yang termuat di dalamnya.

Dalam sertifikat tanah, terdapat nomor yang berfungsi untuk menunjukkan keaslian dan pendaftaran data fisik yang termuat. Nomor tersebut sangat penting untuk dibaca dan dicek keasliannya, karena saat ini banyak penipuan penjualan tanah atau bangunan dengan iming-iming harga yang miring.

Terkadang beberapa diantara kita sering bingung untuk membaca dan menemukan letak nomor sertifikat tanah. Nah, Popbela akan bantu kamu untuk menemukan dan membaca serta cara mengecek keaslian nomor sertifikat tanah via online dan offline agar kamu tak mudah tertipu. Simak di bawah, ya!

Cara membaca nomor sertifikat tanah

Agar tak Tertipu, Ini Cara Baca & Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit angka. Contohnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.1.02324. Cara membacanya adalah:

  • Angka 10 merupakan nomor kode provinsi, dalam contoh ini adalah provinsi Jawa Barat.
  • Angka 15 merupakan nomor kode Kabupaten/Kota, angka 15 sendiri merupakan kode dari Kota Bandung.
  • Selanjutnya angka 22 merupakan nomor kode dari kecamatan, kode 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung.
  • Dua digit berikutnya yaitu 15 nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan.
  • Nah untuk satu digit angka yang dalam nomor ini adalah angka 1 merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
  • Terakhir lima digit lainnya, yaitu angka 02324 merupakan kode dari hak milik.

Nomor sertifikat tanah biasanya tertera di bagian bawah dari lembar sertifikat dan diberikan sesuai dengan urutan dan sistem khusus. Sementara nomor hak adalah nomor sertifikat tanah yang dapat dilihat di halaman dua pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tepatnya di bawah gambar garuda.

Cara mengecek keaslian nomor sertifikat tanah

Untuk mengecek keaslian nomor sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

1. Secara Online

Opsi ini sangat cocok dilakukan saat ini karena tidak perlu pergi keluar rumah untuk mendatangi kantor BPN. Yang kamu perlukan adalah menginstall aplikasi BPN Online. Dalam aplikasi tersebut banyak hal yang bisa kamu lakukan baik itu mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, serta mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.

Langkah-langkah mengecek keaslian nomor sertifikat tanah adalah:

  • Install aplikasi BPN Online yang bernama "Sentuh Tanahku" dan registrasi memakai alamat e-mail.
  • klik menu ‘Info Sertifikat’.
  • Lalu klik daftar sertifikat setelah itu akan muncul data lengkap sertifikat yang dimiliki.
  • Jika data tersebut tidak muncul maka sertifikat yang dimiliki tidak terdaftar di kantor BPN.Mudah bukan?

Selain dengan aplikasi, kamu juga bisa mengeceknya melalui website resmi BPN di www.bpn.go.id.

2. Secara offline

Cara kedua adalah dengan mendatangi langsung kantor-kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Pengecekan keaslian sertifikat tanah dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Sertifikat tanah yang asli
  • Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya (beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri)
  • Permohonan pengecekan sertifikat tanah (form permohonan tersebut sudah tersedia di kantor pertanahan)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat tanah (ada beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP)

Hasil pengecekan dapat diketahui dalam 1x24 jam atau bisa pula dalam beberapa jam saja. Dikutip dari laman indonesia.go.id, jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved