Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2024, akan diperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79. Tak terasa, kini 79 tahun sudah bendera merah putih dikibarkan.
Euforia menyambut peringatan Hari Kemerdekaan pun sudah mulai terlihat. Pasalnya, bendera merah putih sudah mulai dipasang di sepanjang jalan, bahkan hingga di depan rumah-rumah warga.
Suasana itu tentu membuat kita bahagia karena mengingat sejarah bendera merah putih yang begitu penting. Bukan hanya sekadar identitas saja, bendera merah putih juga memiliki makna yang mendalam.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sejarah dan arti bendera merah putih, simak ulasan berikut ini, yuk!
1. Sejarah bendera merah putih
Sejarah bendera merah putih sejatinya diawali pada masa-masa kerajaan. Kala itu, bendera merah putih digunakan sebagai lambang kerajaan.
Di masa Kerajaan Majapahit, bendera dua warna itu menjadi lambang kebesaran kerajaan. Di masa Kerajaan Kediri, mereka juga menggunakan merah putih sebagai panji kerajaan.
Selain kedua kerajaan tersebut, bendera merah putih juga digunakan sebagai bendera perang Sisingamangaraja XII di Batak. Bahkan, Diponegoro juga memakai panji merah putih saat berjuang melawan Belanda.
Setelah memasuki masa pergerakan nasional, bendera merah putih dikibarkan saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia, yakni pada 28 Oktober 1928.
Namun, setelah itu muncul larangan pengibaran bendera merah putih karena penjajahan. Warna merah putih kemudian resmi menjadi warna bendera Indonesia setelah izin kemerdekaan dari Jepang tanggal 7 September 1944.
Akhirnya, bendera kebangsaan Indonesia ini bisa kembali berkibar saat Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Arti bendera merah putih
Warna merah dan putih juga memiliki makna dan filosofi tersendiri untuk bangsa Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.
Selain itu, merah putih juga digambarkan sebagai elemen penciptaan manusia. Merah berarti tanah dan putih berarti langit.
Di masa lalu, bangsa Austronesia menganggap warna merah dan putih sebagai simbol langit dan bumi.
Jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih berarti menjadi lambang jati diri bangsa Indonesia yang bersih dan suci.
3. Rancangan bendera merah putih
Setelah Jepang mengizinkan merah putih sebagai warna bendera Indonesia pada 7 September 1944, badan Chuo Sangi In kemudian membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan.
Hasil dari sidang yang dipimpin oleh Soekarno itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Panitia bendera kebangsaan yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara itu kemudian menentukan warna dan ukuran bendera.
Mereka pun memutuskan bendera merah putih harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Itulah sejarah bendera merah putih dimulai.
4. Kedudukan bendera merah putih
Pentingnya sejarah bendera merah putih membuatnya memiliki kedudukan khusus sebagai bendera negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 35 yang berbunyi "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".
Selain itu, kedudukan bendera negara itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
5. Peraturan tentang bendera merah putih
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia kamu tentu perlu memahami sejarah dan arti bendera merah putih. Selain itu, kamu juga perlu memahami aturan pemasangan yang benar.
Aturan pemasangan itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 itu adalah sebagai berikut.
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
6. Larangan tentang bendera merah putih
Sebagai bendera negara, merah putih tentunya tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan. Oleh karena itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Sangsaka Merah Putih.
Larangan tersebut adalah sebagai berikut.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
7. Fakta menarik tentang bendera merah putih
Selain sejarahnya, ada banyak fakta menarik lainnya tentang bendera merah putih yang perlu kamu tahu.
- Ada beberapa nama lain dari bendera merah putih, yakni Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna. Bendera Pusaka digunakan untuk menyebutkan bendera yang pertama kali dijahit oleh Fatmawati. Sang Saka Merah Putih merupakan sebutan untuk bendera negara Indonesia. Sementara Sang Merah Putih merupakan sebutan untuk setiap bendera merah putih yang berkibar di setiap upacara bendera.
- Pemilihan warna merah putih konon diambil dari warna panji Kerajaan Majapahit. Warna bendera tersebut juga sebelum kemerdekaan sering digunakan untuk menunjukkan nasionalisme. Tak heran jika Belanda sempat melarang bendera ini berkibar.
- Bendera Pusaka yang pertama kali dijahit oleh Fatmawati yang merupakan istri Presiden Soekarno. Bendera tersebut sempat dipotong menjadi dua untuk menghindari dari penyitaan militer Belanda saat agresi militer Belanda 1 tahun 1947 dan dibawa oleh Husein Mutahar, ajudan Soekarno.
- Bendera merah putih yang saat ini dikibarkan merupakan replika dari Bendera Pusaka. Sementara Bendera Pusaka yang dijahit oleh Fatmawati dikibarkan sampai tahun 1968. Bendera replika itu terus dikibarkan sampai saat ini dan berbahan sutra. Sementara Bendera Pusaka disimpan di Monumen Nasional karena sudah rapuh.
Itulah sejarah bendera merah putih yang begitu bermakna bagi bangsa Indonesia.
Warna merah putih bukan hanya sebagai identitas saja, tetapi memiliki sejarah panjang sejak masa kerajaan di Indonesia. Bendera Indonesia ini juga telah memiliki kedudukan khusus sehingga harus diperlakukan sesuai dengan aturan.