Paspor biasa dan elektronik menjadi salah satu keperluan yang penting untuk dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kini ada beberapa jenis paspor yang bisa dipilih, yakni paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat.
Namun di antara ketiganya, perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah yang paling sering ditanyakan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2013, disebutkan bahwa paspor biasa maupun e-paspor merupakan dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk ke negara manapun.
Di bawah ini adalah perbedaan paspor biasa dan elektronik yang perlu kamu tahu sebelum pembuatannya.
1. Perbedaan harga paspor biasa dan elektronik
Perbedaan paspor biasa dan elektronik pertama yang perlu kamu tahu adalah dari harganya. Keduanya memang cukup berbeda dari segi harga sehingga menjadi pertimbangan para pemohon.
Menurut peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya paspor per tahun 2022 adalah:
- Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Biaya pembuatan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Pemohon yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor agar selesai di hari yang sama bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
2. Perbedaan fisik buku paspor biasa dan elektronik
Dari segi fisiknya, perbedaan antara paspor biasa dan elektronik sebenarnya tidak terlalu jelas jika dilihat secara sekilas. Namun, perbedaan yang mencolok antara keduanya adalah pada keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik.
Chip tersebut bentuknya hampir sama dengan yang ada pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam. Adapun fungsi dari chip pada paspor elektronik ialah untuk menyimpan data keimigrasian yang berisi identitas pemilik paspor. Berbeda dengan paspor biasa yang tidak memiliki chip di halaman depannya.
3. Perbedaan manfaat autogate paspor biasa dan elektronik
Menyambung dari keberadaan chip pada paspor elektronik sebelumnya, chip tersebut membuat paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan yang dirasakan akan berlaku saat akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Perbedaan paspor biasa dan elektronik ini akan memudahkan penumpang paspor elektronik mengurai antrean. Pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik saja per penumpang. Waktu tersebut lebih cepat daripada pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan untuk pemilik paspor biasa.
4. Keistimewaan untuk pemegang paspor elektronik
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang terakhir adalah pemilik paspor elektronik di Indonesia bisa mendapatkan keistimewaan bebas visa ke Jepang (Visa Waiver).
Paspor elektronik tersebut memungkinkan WNI untuk melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sesuai batas akhir masa berlaku paspor.
Untuk menggunakannya, WNI pemegang e-paspor bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Itu dia perbedaan paspor biasa dan elektronik yang bisa kamu pilih sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Setelah melihat perbedaan antara keduanya, mana yang akan kamu pilih, Bela?