Bulan Februari sering disebut sebagai bulan kasih sayang. Sebab, tanggal 14 Februari banyak orang merayakan hari Valentine. Pada perayaan tersebut, banyak orang yang menunjukkan kasih sayang kepada pasangan, keluarga, maupun sahabat dengan memberikan cokelat atau hadiah lainnya.
Namun, apakah hukum merayakan Valentine dalam Islam diperbolehkan? Pertanyaan tersebut sering muncul menjelang hari kasih sayang tiba. Untuk mengetahui hukum tersebut, kita perlu mengenal sejarah hari Valentine dan pendapat para ulama mengenai hal ini.
Supaya lebih jelas, simak pembahasan mengenai hari Valentine dalam Islam berikut ini.
1. Asal-usul hari Valentine
Sebelum membahas mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam, perlu kamu ketahui lebih dulu mengenai asal-usul hari Valentine yang dirayakan sampai saat ini. Seperti namanya, Valentine memang bukan merupakan budaya dari Indonesia.
Banyak simpang siur mengenai sejarah hari Valentine. Namun, cerita yang banyak beredar budaya Valentine bermula pada abad ke-3 Masehi. Saat itu, Raja Romawi yang bernama Claudius menghukum pancung pendeta bernama Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 269 Masehi.
Ia dihukum sebab menikahkan seorang prajurit muda yang merupakan peserta wajib militer yang ingin menikah. Padahal, hal tersebut dianggap melawan peraturan kerajaan yang berlaku.
Tindakannya tersebut bagi sebagian yang lain dianggap merupakan tindakan yang benar karena melindungi orang yang saling cinta. Maka dari itu, Santo Valentine dinobatkan sebagai pahlawan kasih sayang dan 14 Februari diperingati sebagai hari Valentine.
Sementara dalam versi yang lain, pada masa itu ada seorang anak muda bernama Valentine yang ditangkap petugas kerajaan karena menolak menjadi prajurit. Padahal, semua lelaki di kerajaan Roma masa itu wajib menjadi prajurit.
Pemuda itu menolak bergabung menjadi prajurit karena hatinya dipenuhi cinta kasih dan tidak bisa membunuh orang lain. Ia kemudian dipenjara dan disiksa supaya memiliki hasrat untuk membunuh. Upaya tersebut gagal hingga akhirnya pemuda bernama Valentine tersebut dihukum mati pada tanggal 14 Februari.
Versi ketiga menyatakan bahwa perayaan hari Valentine mulanya dilakukan bangsa Romawi untuk memperingati hari besar mereka pada 15 Februari yang disebut Lupercalia. Peringatan tersebut dilakukan untuk menghormati Juno (Tuhan Perempuan).
Pada masa itu, pemuda laki-laki dan perempuan memilih pasangannya dengan menuliskan nama dari orang yang diinginkannya, kemudian saling bertukar hadiah sebagai wujud cinta kasih.
2. Hukum merayakan Valentine menurut Muhammadiyah
Setelah mengetahui asal mula Valentine di atas, dapat disimpulkan bahwa Valentine mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada seseorang. Padahal, Islam tidak mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang.
Justru, agama Islam mewajibkan pengikutnya untuk memberikan cinta kasih setiap saat. Misalnya, dengan menghormati dan memperlakukan orang tua menurut tuntunan Allah SWT dalam QS Al-Luqman.
Sementara hari Valentine sering kali identik dengan pacaran untuk anak muda. Hal itu merupakan perbuatan yang mendekati zina. Maka, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra' ayat 32 yang artinya sebagai berikut.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra’ayat 32).
Dengan begitu, mengkhususkan satu hari untuk menunjukkan kasih sayang pada antara pemuda dan pemudi tersebut menurut Muhammadiyah merupakan perbuatan yang haram.
Hari Valentine juga menjadi perayaan yang bisa mendekati zina yang dilarang oleh Islam. Namun, sebagai muslim kita tidak perlu mengutuk dan mencaci maki orang yang merayakan hari Valentine.
Hal yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan nasihat yang baik, memberikan pengertian perlahan, dan memberikan contoh nyata untuk menunjukkan rasa kasih sayang kepada sesama manusia.
3. Hukum merayakan Valentine menurut NU
Menurut NU, hari Valentine kini menjadi budaya yang dianggap milik bersama dan bukan lagi menjadi milik masyarakat Nasrani. Tak heran jika banyak muslim juga ikut merayakan hari Valentine. Namun, umat muslim perlu berhati-hati sebab bisa menjurus pada kekufuran jika salah dalam berniat.
Misalnya, jika seorang muslim menggunakan perhiasan atau aksesori seperti yang digunakan kaum kafir atau saat mereka menemani ke rumah ibadahnya. Namun, jika perayaan Valentine tanpa disertai kekaguman atas agama, maka hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut NU adalah makruh.
Jika dilihat saat ini, perayaan Valentine memang sama sekali tidak berhubungan dengan agama. Namun, Valentine justru menjurus pada kemaksiatan yang haram, misalnya merayakan kasih sayang berduaan dengan lawan jenis, atau merayakannya dengan memubadzirkan harta, maka hal itu menjadi haram.
4. Hukum merayakan Valentine menurut MUI
Sejalan dengan Muhammadiyah dan NU, pendapat ulama mengenai perayaan hari Valentine adalah haram. Hal itu berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 tahun 2017.
Adapun alasan dari fatwa haram tersebut ialah karena Valentine bukan merupakan tradisi agama Islam. Selain itu, Valentine bisa menjerumuskan muda-mudi dalam pergaulan bebas. Dan yang terakhir, Valentine berpotensi membawa keburukan.
Fatwa tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Abu Dawud no. 4031 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dari Abdullah bin Umar berkata; Bersabdalah Rasulullah SAW: barang siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (kaum tersebut)."
5. Menyikapi Valentine dalam Islam
Setelah mengetahui bahwa hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah tidak dianjurkan, maka tugas kita sebagai seorang muslim adalah untuk menghindari dan tidak ikut dalam budaya yang tidak bersumber dari ajaran kita. Sebab, hari Valentine justru lebih dekat dengan simbol dan identitas umat Nasrani.
Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk tidak menjadi "buntut" dari budaya lain yang berbenturan nilai dengan ajaran Islam. Namun, umat Islam selalu diajarkan untuk memberikan cinta kasih kepada sesamanya tanpa pandang hari.
Demikian hukum merayakan valentine dalam Islam yang tidak perlu kamu bingungkan lagi. Semoga bermanfaat ya, Bela!