Hukum Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat, Apakah Boleh?

Simak penjelasan detailnya

Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa tidak kuat menjalankan puasa. Alasannya antara lain kondisi fisik yang lemah, sakit, atau pekerjaan berat yang menguras tenaga.

Kondisi ini sering kali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa karena tidak kuat menurut pandangan Islam? Panduan jelas mengenai hukum membatalkan puasa karena alasan tidak kuat selengkapnya bisa kamu simak di bawah ini. 

1. Hukum membatalkan puasa karena tidak kuat

Para ulama sepakat bahwa hukum asal dari puasa Ramadan adalah wajib (fardhu 'ain). Akan tetapi, mereka juga sepakat bahwa ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seorang muslim untuk membatalkan puasanya.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya jika ia benar-benar tidak kuat akibat sakit parah atau kondisi fisik yang sangat lemah.

Menurut NU Online seseorang diperbolehkan bahkan diwajibkan membatalkan puasanya. Hal itu jika ia mengalami kondisi darurat seperti penyakit kritis atau kondisi fisik yang sangat lemah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membahayakan dirinya sendiri. Hal ini merujuk pada kaidah fikih bahwa menghindari bahaya lebih diutamakan dibanding melaksanakan kewajiban puasa dalam kondisi berbahaya

Dalam kitab fiqih juga disebutkan bahwa apabila seseorang mengalami penyakit berat yang memungkinkan dirinya bertayamum. Maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Sebaliknya, jika sakitnya ringan atau tidak sampai pada batas tersebut, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya selama tidak khawatir kondisinya akan semakin parah

2. Kondisi yang memperbolehkan membatalkan puasa karena tidak kuat

  • Share Artikel

TOPIC