Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pemilik Usaha, Mudah!

Praktis untuk pembayaran

Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pemilik Usaha, Mudah!

Teknologi yang makin maju juga mengubah sistem pembayaran menjadi makin praktis dengan QRIS. QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard yang merupakan kode pembayaran digital. 

Sekarang, kamu bisa dengan mudah menemui QRIS yang dipajang di depan warung atau toko sebagai metode pembayaran nontunai. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum tahu bagaimana cara membuat QRIS. 

Nah, di bawah ini adalah cara membuat QRIS all payment untuk bisnismu yang praktis diikuti. 

Apa itu QRIS?

Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pemilik Usaha, Mudah!

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard yang merupakan standar kode QR nasional. Sistem ini dibuat untuk memfasilitasi pembayaran dengan kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sejak 2019 lalu. 

Dengan mengaktifkan QRIS, pengalaman pembayaran UMKM di indonesia diharapkan bisa berjalan dengan lebih efisien. Nantinya, pembeli akan melakukan pembayaran digital dengan QR code dengan cara di-scan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran. 

Cara Daftar QRIS All Payment

Nah, cara membuat QRIS All payment artinya seluruh aplikasi pembayaran, baik bank maupun nonbank bisa menggunakannya. Pembayaran tetap bisa dilakukan meski penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasinya.

Simak langkah di bawah ini dengan cermat, ya!

1. Kunjungi website dan lakukan registrasi

Langkah pertama untuk membuat QRIS adalah dengan mengakses www.qris.online. Setelah terbuka, pahami dulu informasi tentang QRIS lalu kemudian lakukan pendaftaran.

Pendaftaran bisa dimulai dengan mengeklik tombol 'Daftar QRIS' atau kunjungi www.qris.online/register. Isilah formulir pendaftaran sesuai dengan jenis usaha yang akan kamu daftarkan. 

2. Pembayaran QRIS

Setelah formulir pendaftaran selesai diisi, klik tombol 'Lanjut' untuk mengarahkan pembayaran QRIS menggunakan e-wallet. Pembayaran bisa dilakukan dengan GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan lain sebagainya.

Segera lakukan pembayaran, sebab jika form sudah terisi tetapi belum melakukan pembayaran, maka proses akan di-pending maksimal 14 hari sebelum data di-reset

3. Mendapatkan notifikasi registrasi

Jika langkah yang kamu lakukan sudah benar dan sudah melakukan pembayaran, maka yang bersangkutan akan mendapatkan username dan password. Nantinya, username dan password itu akan digunakan untuk login pada halaman dashboard yang akan dikirim melalui e-mail maupun WhatsApp.

Kalau sudah, login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik dan administrasi serta melakukan upload data mandiri.

4. Upload file dokumen

Kalau sudah masuk ke halaman dashboard QRIS, maka kamu akan diarahkan untuk mengunggah kelengkapan file administrasi sebelum pengajuan diproses. Jika data diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID sejak data yang diterima lengkap.

Sementara jika data yang di-upload mengalami kendala, maka dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan lagi untuk perbaikannya melalui e-mail dan WhatsApp. 

5. Muncul notifikasi kelengkapan file

Kalau semua langkah di atas sudah dilakukan, maka dalam waktu 7 hari kerja kamu akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail dan WhatsApp. Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi dan dilengkapi.

Nah, jika dokumen sudah lengkap, maka pemilik usaha bisa langsung mencetak QRIS secara mandiri. Setelah itu, dashboard QRIS digunakan sebagai monitoring transaksi uang masuk di QRIS. 

Demikian cara membuat QRIS yang bisa kamu terapkan untuk bisnismu. Tidak harus yang skala besar, kamu bisa mengaktifkannya meski usaha yang dijalankan masih dalam skala kecil.

Semoga pembahasan di atas membantu, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved