Aktor dan komedian Indonesia, Tora Sudiro beserta sang istri, Mieke Amalia, ditangkap oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan karena diduga mengkonsumsi narkotika. Hari ini, Kamis 3 Agustus 2017, Tora dan Mieke ditangkap di rumahnya di Jakarta.
Polisi menyita 30 butir pil yang diduga psikotropika pada kediaman pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia, yang terletak di daerah Ciputat, Jakarta. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pil yang disita merupakan Dumolid, atau yang dikenal juga sebagai obat penenang.
Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kandungan yang ada di dalam pil tersebut. Belum dipastikan apakah Dumolid yang diduga dikonsumsi oleh Tora Sudiro dan Mieke Amalia ini bisa berdampak kecanduan dan tergolong psikotropika atau tidak.
"Bila psikotropika, penyidik akan melakukan proses penegakan hukum pada dua orang tersebut. Bila bukan akan kita kembalikan," ujar Martinus Sitompul, dikutip dari Kompas.com (3/8/2017).