Praktis, Ini Cara Cek dan Buat NUPTK Online

Panduan praktis untuk para guru dan tenaga pendidik!

Praktis, Ini Cara Cek dan Buat NUPTK Online

Bagi kamu yang berprofesi guru, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), merupakan sebuah identitas yang nggak boleh luput dari perhatianmu. Pasalnya, nomor identitas yang dimiliki oleh para tenaga pendidik ini digunakan untuk keperluan pengawasan program dan juga kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan. Dengan adanya nomor identitas ini, harapannya bisa meningkatkan mutu para guru dan juga tenaga pendidik yang lainnya. 

Berbicara soal kepemilikan, NUPTK merupakan sebuah identitas yang wajib dimiliki oleh guru atau tenaga kependidikan (GTK), baik itu mereka yang menyandang status PNS atau non PNS. Nomor identitas ini bisa dibilang “abadi”, lho. Pasalnya, nomor ini akan tetap meskipun sang pengajar atau GTK berpindah tempat mengajar, berubah status kepegawaiannya, atau terdapat perubahan data lainnya. Terdiri dari 16 digit, NUPTK ini bisa dicek dan diverifikasi kebenarannya oleh para GTK melalui aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas.

Nah, lalu bagaimana sih membuat dan mengecek status nomor identitas NUPTK ini? Spesial untuk para GTK, berikut cara mengecek dan juga membuat NUPTK secara online.

Mengecek NUPTK

Praktis, Ini Cara Cek dan Buat NUPTK Online

Para GTK yang ingin mengecek status NUPTK secara online bisa mengunjungi situs milik Kemendikbud di gtk.data.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkah untuk mengecek status di laman tersebut ialah:

  • Kunjungi situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id
  • Kemudian pilih menu “Status NUPTK”
  • Lalu ketik 16 digit angka NUPTK
  • Setelah itu klik tombol search
  • Selesai. Status mengenai NUPTKmu akan muncul

Membuat NUPTK

Setelah membahas cara mengecek status NUPTK, maka bahasan selanjutnya ialah cara membuat NUPTK. Pada dasarnya, NUPTK tidak bisa didaftarkan secara mandiri atau perorangan. 

NUPTK yang terbit ialah NUPTK yang diisikan oleh operator tempat mengajar para GTK dengan data yang valid, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan serta ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. 

Pada proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak mengajukan NUPTK untuk para GTK. Hal ini dikarenakan para calon penerima NUPTK telah ditentukan dan dimuat pada aplikasi bernama VervalGTK. Oleh karena itu, operator sekolah hanya berperan untuk melakukan penginputan berupa hasil scan dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. 

Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Jika lolos verifikasi dokumen persyaratan, nantinya PDSPK akan menerbitkan NUPTK untuk para GTK yang telah didaftarkan. 

Nah, lalu bagaimana cara penginputan dokumen ke dalam VervalGTK? Melansir dari berbagai sumber, berikut cara pengajuan NUPTK baru secara online melalui VervalGTK.

  • Masuk ke portal layanan Verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Kemudian lengkapi username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun
  • Setelah berhasil masuk, silakan menuju NUPTK dan pilih menu Calon penerima NUTPK kemudian pilih nama guru dan pilih tombol upload dokumen
  • Dokumen yang harus diunggah yakni: Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta; scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4; scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS)
  • Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen
  • Selesai. Proses pengunggahan dokumen sudah berhasil

Tahapan selanjutnya para GTK tinggal menunggu persetujuan dari dinas setempat. Jika lolos verifikasi, maka data yang diinput akan dilanjutkan menuju pusat dan akan dihitung sesuai dengan rasio kebutuhan guru di daerah setempat. 

Itulah cara cek dan buat NUPTK online. Selamat mencoba!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved