Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Cara lapor pinjaman online yang meresahkan!

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Bisnis pinjaman online (pinjol) semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kini, banyak modus yang digunakan pihak pinjol untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Tentu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol ilegal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk melaporkan jasa pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Namun sebelumnya, kamu harus memastikan terlebih dahulu, apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Lantas, ke mana dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Berikut cara-cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan pihak pinjol ilegal.

1. Lapor ke kepolisian

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pertama, kamu dapat melaporkan pihak pinjol ilegal ke kepolisian untuk proses hukum. Kamu dapat membuat pengaduan secara online melalui laman https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. Polda Metro Jaya juga membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui SMS dan WhatsApp ke nomor 081191-110-110.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved