Lepas Gelar Kerajaan, Ini Tunjangan yang Harus Dikorbankan Putri Mako

Menolak tunjangan US$1,36 juta atau setara Rp19 miliar

Lepas Gelar Kerajaan, Ini Tunjangan yang Harus Dikorbankan Putri Mako

Putri Mako, keponakan Kaisar Jepang Naruhito akhirnya resmi menikah dengan Kei Komuro, teman semasa kuliahnya. Pencatatan pernikahan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (26/10).

Pernikahan Putri Mako pun digelar dengan sederhana. Mereka bahkan tidak menggelar upacara pernikahan tradisional kekaisaran, resepsi, atau ritual lainnya yang semestinya dilakukan oleh anggota keluarga kekaisaran Jepang. 

Melansir dari Kyodo News, pernikahannya seharusnya dilaksanakan pada November 2019. Namun, sempat tertunda lebih dari 3 tahun karena berhadapan dengan sejumlah kontroversi di kalangan masyrakat Jepang dan perselisihan keuangan antara ibu Komuro dengan mantan tunangannya. 

Melepaskan status anggota kerajaan

Lepas Gelar Kerajaan, Ini Tunjangan yang Harus Dikorbankan Putri Mako

Putri Mako Komuro yang sebelumnya bergelar Princess Mako of Akishino ini, otomatis harus melepaskan status anggota kerajaan, termasuk berbagai hak istimewa karena menikahi rakyat biasa. Menurut Imperial House Economy Law atau hukum ekonomi rumah kekaisaran, anggota perempuan dari keluarga kekaisan harus kehilangan status kerjaannya ketika menikahi rakyat biasa. 

Karena kehilangan status kerajaannya, maka ia berhak menerima tunjangan dari pemerintah yang diberikan satu kali seumur hidup. Pemberian tunjangan ini tujuannya adalah menyediakan dana bagi mantan anggota kerajaan untuk mempertahankan martabat mereka, ketika memulai kehidupan yang baru sebagai rakyat biasa. 

Namun, Putri Mako ternyata memutuskan untuk menolak pemberian tunjangan dari pemerintah Jepang, meskipun telah melepas status kerajaannya. Melansir dari Kyodo News, Putri Mako seharusnya menerima tunjangan sebesar US$1,36 juta atau sekitar Rp19 miliar dari pemerintah Jepang. 

Putri Mako memilih menolak tunjangan belasan miliar tersebut demi memulai kehidupan bersama seorang rakyat biasa yang dicintainya, meskipun menuai kritik dari masyarakat. Penolakan penerimaan tunjangan ini pun menjadi pertama kalinya yang terjadi sepanjang sejarah di Jepang. 

Kehidupan pasca pernikahan

Melansir dari Japan Times, Putri Mako pun akan mempersiapkan perpindahan ke New York, Amerika Serikat untuk memulai hidup baru pasca pernikahannya. Karena anggota keluarga kaisar pada umumnya tidak memiliki paspor, maka Putri Mako harus mulai mengajukan pembuatan paspor seperti warga biasa.

Putri Mako pun mengikuti jejak suaminya yang menetap di New York, Amerika Serikat karena Komuro diperkirakan akan mendapatkan tawaran pekerjaan di salah satu firma hukum Amerika. Pekerjaan ini diperkirakan menjadi sumber penghasilan utama pasangan tersebut ketika memulai kehidupan yang baru.

Sang Putri Mako sendiri memang memiliki gelar Master dalam bidang Kajian Museum dan Galeri dari Universitas Leicester di Inggris. Ia telah berpengalaman bekerja di sebuah museum di Tokyo selama lebih dari 5 tahun. Maka, ia mungkin diperkirakan dapat mencari pekerjaan yang berhubungan dengan dunia seni di New York, untuk menunjang kehidupan keluarga mereka yang baru. 

Keputusan pasangan tersebut untuk memulai kehidupan baru di luar Jepang pun mengundang perhatian publik. Ketika sang Putri harus meninggalkan keluarga kerajaannya, maka ia diharapkan untuk mampu menyesuaikan diri dengan kewajiban rakyat biasa pada umumnya.

“Keluarga kekaisaran dipandang seperti sekumpulan dewa, hidup mewah dan sukar dijangkau, tapi sekarang tidak terjadi lagi,” kata Hanako Onodera, ketika berjalan dengan dua temannya di Taman Istana Kekaisaran minggu lalu.

Kisah putri Mako ini pun mengingatkan kita akan pernikahan Pangeran Harry dengan Meghan Markle yang memutuskan keluar dari istana dan tinggal di Amerika. Bagaimana menurutmu dengan keputusan Putri Mako, Bela?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved