Puasa Ramadan merupakan bagian dari rukun Islam keempat. Hukum melaksanakan puasa Ramadan adalah fardhu'ain atau wajib bagi umat Muslim. Namun dalam segelintir situasi, ada beberapa kelompok orang diperbolehkan tidak berpuasa. Di antaranya seperti anak kecil, lansia, dan para wanita yang sedang haid atau nifas. Keringanan ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'.
Berikut adalah kelompok orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan.
1. Anak kecil
Anak berusia di bawah 7 tahun tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadan. Mereka dianggap belum baligh atau memasuki usia dewasa. Mereka baru wajib berpuasa Ramadan setelah mengalami haid atau mimpi basah.
Meski tidak diwajibkan, nyatanya banyak orang tua yang mengajarkan sang buah hati untuk berpuasa sedari dini. Tentunya, puasa tidak dilakukan secara penuh hari, melainkan hanya setengah hari saja. Yaitu berbuka ketika memasuki waktu azan Zuhur dan lanjut berpuasa sampai azan Magrib tiba. Dalam bahasa Jawa, puasa setengah hari biasa disebut puasa bedug.
Setelah si anak sudah lancar berpuasa setengah hari, mereka akan dibiasakan secara bertahap untuk melaksanakan puasa full sampai waktu Magrib.
2. Orang dengan gangguan jiwa
Berakal sehat menjadi syarat wajib untuk menunaikan ibadah puasa Ramadan dan ibadah lainnya. Lantas itu, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa Ramadan. Pun tidak berpuasa, para pengidap gangguan jiwa tidak akan mendapat dosa serta tidak diharuskan untuk menggantinya juga.
3. Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit secara fisik atau mental boleh meninggalkan puasa. Apabila seseorang sedang mengalami sakit keras dan sulit disembuhkan, maka ia boleh menggantinya dengan bayar fidyah.
Hal ini juga berlaku dengan orang yang mendadak sakit saat tengah berpuasa. Saat tubuh dirasa tidak kuat untuk melanjutkan puasa, mereka berkenan untuk membatalkanya. Kemudian menggantinya dengan puasa Qadha di lain hari.
4. Orang Tua atau Lansia
Berikutnya adalah golongan orang sudah tua atau lansia. Pada bulan Ramadan, Mereka mendapat keringanan dengan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, puasa Ramadan yang ditinggalkan tersebut akan ditangguhkan dengan kewajiban membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan kepada fakir miskin sebesar biaya makan dan minum. Nantinya, total biaya tersebut dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan saat tidak melaksanakan puasa. Golongan ini bisa membayar fidyah dengan 1.5 kg beras. Nantinya, nominal tersebut dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh simulasi pembayaran fidyah bagi lansia atau orang sakit.
Pak Ari mengalami stroke mendadak di usianya yang ke-50 di bulan Ramadan. Saat itu, ia sudah melaksanakan puasa selama 10 hari. Karena sakit keras, ia tidak diwajibkan melanjutkan puasa. Namun, Pak Ari harus menangguhkan sisa puasa selama 20 hari dengan membayar fidyah.
Nilainya adalah 1.5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Tapi bisa juga membayarnya secara tunai dan disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Biaya Fidyah yang harus dibayarkan Pak Ari adalah sebagai berikut:
Pembayaran Fidyah dengan beras:
- 20 hari puasa x 1.5 kg beras = 30 kg beras
Pembayaran Fidyah dengan tunai:
- Harga beras 1.5 kg: Rp27 ribu (harga tersebut bersifat fluktuatif dan bisa berubah seiring waktu
- 20 hari puasa x Rp27 ribu = Rp540 ribu
5. Perempuan yang sedang haid atau nifas
Wanita sedang dalam masa haid serta nifas dilarang untuk menjalankan ibadah, seperti salat dan puasa. Karena hukumnya haram, golongan ini akan mendapat dosa apabila tetap melaksanakan ibadah. Meski demikian, mereka diharuskan untuk mengganti puasa Qadha Ramadan di lain hari.
6. Musafir
Musafir adalah seseorang atau kelompok orang yang tengah melakukan perjalanan panjang atau jauh. Mereka masuk dalam golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Namun perlu digarisbawahi, bahwa tak semua orang yang berpergian jauh dianggap sebagai musafir.
Setidaknya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai musafir:
- Jarak perjalanannya sekitar 85 KM atau lebih, atau melihat kepada ukuran ‘urf (adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat).
- Tidak berniat untuk menetap lebih dari empat hari.
- Safarnya tidak memiliki tujuan yang berbau kemaksiatan.
7. Ibu hamil dan menyusui
Para ulama memperbolehkan ibu hamil dan sedang menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Meski mendapat kelonggaran tersebut, para ibu hamil menyusui tetap diwajibkan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Mereka dapat menggantinya dengan qadha atau membayar fidya.
Nah itulah daftar golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Meski tidak bisa menunaikan puasa, ada beberapa ibadah bernilai pahala yang bisa kamu lakukan selama Ramadan. Misalnya saja seperti tadarus Alquran, bersedekah, dan berbuat kebaikan terhadap sesama.