Contoh surat kuasa ahli waris dan cara membuatnya penting untuk diketahui. Surat ini merupakan dokumen resmi yang berisikan beberapa pernyataan bahwa ahli waris akan memberikan wewenang pada pihak ketiga guna melaksanakan aktivitas terhadap harta warisan.
Dokumen ini memiliki peran penting untuk mencegah adanya penyelewengan harta warisan tanpa diketahui oleh ahli waris. Misalnya, dalam kasus jual beli tanah hingga rumah pewaris melibatkan pihak ketiga.
Berikut ini beberapa contoh surat kuasa ahli waris yang dapat kamu jadikan referensi.
Contoh surat kuasa ahli waris
1. Contoh surat kuasa ahli waris
SURAT KUASA
Kami yang memberikan tanda tangan berikut ini:
Pemberi Kuasa 1
Nama : Achmad SunaryonoAlamat : Jl. Tirto Kusuma NO 23 IIA RT 05 RW 02 Kaliurang Bantul
No. KTP : 35967880284840
Pemberi Kuasa 2
Nama : Turyono MuchammadAlamat : Jl Achmad Basuki No. 34 RT 05 RW 02 Siluk Bantul
No. KTP : 3450508289393
Pemberi Kuasa 3
Nama : Agus JunokoAlamat : Jl Cut Nyak Dien No 23 RT 05 RW 07 Gawok Sleman Yogyakarta
Selanjutnya kami akan disebut menjadi Pemberi Kuasa yang mana berikutnya akan memberikan seluruh kuasa kepada :
Nama : Afif Gilang Prasetya
Alamat : Jl Cut Nyak Dien No 45 RT 05 RW 07 Gawok Sleman Yogyakarta
No KTP : 305754957345
Saudara yang bersangkutan akan ditunjuk dengan status Penerima Kuasa
KHUSUS
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa merupakan ahli waris dari saudari Puput Melati yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 2018 sebagaimana yang dimaksud di dalam Surat Penetapan Pengadilan Agama di Bantul No. 142
Pemberi Kuasa sebagai ahli waris dengan ini akan memberikan kuasa secara seluruhnya kepada penerima kuasa secara bersama-sama untuk bertindak sebagai ahli waris sehingga bisa melakukan pembagian harta warisan dari saudari Puput Melati.
Selanjutnya, mengenai maksud di atas, sebagai penerima Kuasa berhak untuk bisa melakukan pembagian dari pengelolaan harta waris, melakukan tindakan hukum bersama pihak ketiga lainnya di mana masih berhubungan dengan harta tersebut. Selain itu juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan lain jika dianggap perlu dengan diberikannya kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bantul, 20 November 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
2. Contoh surat kuasa ahli waris
SURAT KUASA TANAH
Saya yang bertanda tangan berikut ini, yaitu :
Nama : Sastro Sumidjo
No. KTP : 360578089292
No. Telp : 089975878890
Agama : Islam
Alamat : Jl Raya Samas Kilometer 12 Bantul Yogyakarta
Dengan ini akan memberikan seluruh kuasa kepada :Nama : Rahardja Anggita
No. KTP : 65883999088
No. Telp : 08667890979
Agama : Islam
Alamat : Jl Raya Samas Kilometer 16 Bantul Yogyakarta
Akan diberikan kuasa secara penuh atas bidang tanah dan bangunan rumah yang berada di Perumahan Bumi Lestari RT 01 RW 02 Desa Srandakan Kec. Srandakan Kab. Bantul dengan luas 200 meter persegi nomor SHM 34485990 atas nama Bapak Sastro Sumidjo. Tidak ada seorang pun yang berhak memasarkan atau menjual selain Bapak Rahardja Anggita dan bila tanah tersebut terjual maka Bapak Rahardja Anggita akan memperoleh komisi sebesar 2,5% dari seluruh keuntungan tersebut.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Sastro Sumidjo Rahardja Anggita
Syarat membuat surat kuasa ahli waris
Dalam membuat surat kuasa ahli waris, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan anjuran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Persyaratan dokumen dari pihak pewaris
Dari pihak pewaris sendiri ada beberapa persyaratan dokumen yang penting untuk dipenuhi, hal ini mencakup antara lain:
- Surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit
- Surat keterangan penguburan
- Catatan sipil tentang status kematian
- Kartu Keluarga yang menyertakan nama pewaris
- Surat pernyataan dari ahli waris.
2. Persyaratan dokumen dari ahli waris
Lain halnya dari pihak ahli waris yang perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sedikit berbeda, berikut syarat-syaratnya:
- Surat keterangan tanah dengan materai Rp10.000 asli dan fotokopi rangkap 1
- Alas hak tanah mencakup surat jual beli, surat penyerahan tanah, sertifikat hak milik dan akta jual beli
- KTP seluruh ahli waris
- Surat pembagian harta peninggalan warisan
- Tanda lunas dari pembayaran pajak bumi dan bangunan dalam bentuk fotokopi.
Cara membuat surat pernyataan ahli waris
Setelah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administrasi di atas, kamu perlu menyerahkannya untuk mendapatkan surat pengantar sebagai pernyataan ahli waris ke ketua RT dan RW.
Nantinya, kamu akan diantarkan ke kantor kelurahan dan kecamatan agar seluruh proses dapat dilakukan dengan cepat.
- Datanglah ke rumah ketua RT
- Mintalah surat pengantar pengajuan ahli waris di ketua RT
- Pastikan surat pengantar sudah lengkap dengan tanda tangan dan cap stempel RT
- Mintalah tanda tangan ketua RW sebagai tanda pengesahan
- Bawalah surat pengantar tersebut dan seluruh persyaratan ke kantor kecamatan
- Serahkan semua dokumen ke petugas yang berwenang
- Tunggu beberapa waktu selama pemeriksaan berkas dan lampiran
- Harap lengkapi terlebih dahulu jika semua persyaratan masih belum lengkap
- Jika sudah lengkap, cetak surat keterangan ahli waris yang sudah jadi
- Petugas yang berwenang akan memberikan surat keterangan kepada pemohon.
Itulah contoh surat kuasa ahli waris dan cara membuatnya. Pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratannya agar proses pengajuannya menjadi lebih cepat. Semoga bermanfaat!