Hukum dan Syarat Cicilan Umrah 

Sekarang zamannya kredit

Hukum dan Syarat Cicilan Umrah 

Haji dan umrah bisa dikatakan merupakan impian seluruh umat Islam. Apakah termasuk kamu salah satunya, Bela? Sebab, untuk melaksanakan dua ibadah ini dibutuhkan persiapan yang lebih, khususnya persiapan dari segi biaya dan fisik untuk bisa pergi ke Makkah. Haji dan umrah adalah ibadah yang bersifat maliah mahdhoh atau yang erat membutuhkan harta benda. Berbeda dengan haji yang harus mengantri bertahun-tahun, umrah bisa dilakukan setiap saat di luar musim haji.

Umrah sering juga disebut haji kecil. Saat ini, membayar biaya umrah dengan cara mencicil atau dana talangan sudah menjadi tren di kalangan masyarakat. Tapi ternyata, pemerintah melarang adanya skema cicilan dan dana talangan oleh perusahaan travel karena berbagai alasan. Lalu, bagaimana cara mencicilnya? Simak yuk!

Hukum Umrah dalam Islam

Hukum dan Syarat Cicilan Umrah 

Hukum umrah ada dua, yaitu wajib dan sunnah. Menjadi wajib apabila ibadah umrah itu baru dilaksanakan pertama kali, sehingga disebut sebagai Umratul Islam. Dan jika dikarenakan pernah bernazar akan menunaikan ibadah umrah kalau mendapat hasil tertentu misalnya, maka pelaksanaan umrah menjadi wajib.

Umrah menjadi sunnah kalau telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih, serta jika bukan merupakan nazar. Beberapa ulama berpendapat kalau melaksanakan umrah merupakan sunnah mu'akkadah. Yaitu, tidak wajib dilakukan bagi setiap muslim, tapi kalau kamu pergi umrah, maka kamu akan mendapatkan pahala. Selain itu, umrah dengan dana talangan atau cicilan berdasarkan Fatwa MUI diperbolehkan. Asalkan pemberian dana talangannya hanya kepada masyarakat yang mampu membayar cicilannya.

Mencicil Umrah Lewat Bank Syariah

Saat ini sudah banyak bank syariah yang telah bekerja sama dengan travel perjalanan umrah. Peran bank syariah di sini sekadar sebagai perwakilan travel umrah dalam menerima setoran biaya umrah dari para calon jemaahnya. Salah satu yang bisa kamu jadikan pilihan adalah BNI Syariah. Di mana dana umrah akan ditalangi lebih dulu, kemudian dicicil setiap bulannya dengan cicilan bagi hasil 0%.

Syarat Mencicil Biaya Umrah dengan BNI Syariah

BNI Syariah telah bekerja sama dengan travel agent dan berpedoman pada Ijarah Multijasa. Menggunakan prinsip syariah, dengan angsuran yang tetap tidak berubah sampai lunas. Kalau kamu ingin mendapat talangan dana untuk pergi umrah, inilah syarat-syaratnya :

- Berstatus WNI

- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun

- Berpenghasilan tetap dan sanggup mencicil

Adapun syarat dan dokumen yang perlu disiapkan adalah :

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi buku nikah

- Slip gaji dan NPWP (untuk karyawan)

- Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir

- Pas foto 4x6 

Tahapan Pengajuan Cicilan Umrah

Untuk mengajukan cicilan umrahnya, kamu harus membawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor cabang BNI di domisilimu. Berikut tahapannya :

1. Wawancara nasabah oleh bagian marketing. Tujuannya untuk mengetahui tujuan dan kemampuan nasabah.

2. Kamu akan mendapatkan formulir, silakan diisi dan dikumpulkan bersama dokumen yang kamu bawa.

3. Divisi processing akan mengolah datamu dan mengecek serta memverifikasi dalam hal kemampuan membayar, riwayat hidup, karakter, dan apakah pengaju cicilan tercantum dalam daftar hitam nasional atau tidak.

4. Setelah diproses, data akan diajukan ke pimpinan bank mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan tersebut.

5. Selanjutnya adalah proses akad pembiayaan yang dilakukan antara pihak pemohon dan pihak divisi operasional atau sales. Proses akad akan diabadikan dalam bentuk foto.

Kalau kamu adalah pegawai atau karyawan, untuk mengajukan cicilan umrah ini kamu harus punya masa kerja minimal dua tahun. Maksimum pembiayaan yang bisa didapat adalah Rp200 juta.

Pasar umrah lebih laris karena haji dirasa terlalu lama. Berminat berangkat umrah dengan mencicil, Bela?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved