Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

Bisa online juga lho

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk perorangan. NPWP bisa dikatakan pula sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak. Apa kamu sudah memilikinya, Bela?

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya kamu memiliki NPWP yang difungsikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Kartu NPWP pribadi sama seperti KTP yang wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Kalau kamu masih belum memilikinya, simak cara membuatnya dulu yuk!

Kapan harus membuat NPWP?

Kartu NPWP wajib dimiliki kalau kamu masuk kategori Wajib Pajak (WP). Nah, seseorang dinyatakan sebagai WP kalau sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan untuk tahun 2019 tentang PTKP adalah Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Jadi kalau misalnya penghasilanmu dalam sebulan adalah Rp4,5 juta, maka berdasarkan aturan tersebut kamu dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) alias tidak wajib membuat NPWP.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

Syarat membuat NPWP

Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran :

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempatmu bekerja

- Bagi pegawai negeri, bisa membawa surat keputusan (SK)

 

Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha :

- Fotokopi KTP

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau lembar tagihan listrik.

- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan kalau Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved