Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Rumah akan selalu jadi kebutuhan

Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Membeli rumah seringkali dijadikan salah satu tolok ukur pencapaian seseorang, apalagi untuk yang sudah berkeluarga. Tapi sayangnya, dana pembelian rumah hingga saat ini masih terbilang cukup besar sehingga menyulitkan proses pembayarannya. Karena itulah, banyak bank-bank yang menyediakan solusi dengan menghadirkan program KPR.

KPR adalah kependekan dari Kredit Kepemilikan Rumah. Kalau kamu membeli rumah secara kredit melalui KPR ini, maka kamu cuma perlu mengangsur atau mencicil rumah yang kamu idamkan setiap bulannya. Hal ini sangat membantu bagi orang-orang yang merasa kesulitan membayar secara kontan. Apalagi mengingat harga rumah yang terus semakin tinggi setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara agar bisa membeli rumah dengan cara KPR? Perhatikan baik-baik ya!

Persyaratan KPR

Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Asal kamu tahu Bela, meski sekarang sudah banyak bank penyedia program KPR, tapi nyatanya tidak semua pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR bisa diterima lho. Lengkapi segala persyaratan dan pahami aturan di bawah ini ya!

Persyaratan mengajukan KPR :

  • Warga Negara Indonesia berdokumen resmi
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80% sampai dengan 90% dari nilai obyek atau rumah yang akan dibiayai.

Dokumen yang harus kamu siapkan di antaranya :

  1. Fotokopi KTP (suami istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Asli surat keterangan kerja dan slip gaji tiga bulan terakhir
  5. Asli SK pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)
  6. Asli ijazah terakhir
  7. Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  8. Fotokopi NPWP pribadi / SPT PPH 21

Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual / developer rumah yang akan kamu beli) :

  1. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Fotokopi sertifikat tanah/rumah
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Kalau developer rumah yang akan kamu beli sudah bekerja sama dengan bank, maka untuk dokumen perumahan jelas akan lebih mudah karena biasanya bank sudah mengecek legalitas developer tersebut.

Langkah-langkah membeli rumah dengan sistem KPR

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved