Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

Bisa langsung jadi lho!

Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Istilah ini pastilah sangat familiar bagi para pencari kerja. Termasuk kamu, Bela? Sebelumnya, SKCK ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakukan Baik. SKKB sendiri hanya bisa dikeluarkan ketika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon, yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut. Ada beberapa perusahaan yang meminta para pelamar kerja untuk melampirkannya. SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang si pemohon. Banyak yang mengira proses pembuatan SKCK ini sangat ribet. Padahal kalau syaratmu lengkap, prosesnya bisa cepat lho. Simak yuk!

Syarat membuat SKCK baru

Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pembuatan SKCK bisa kamu lakukan di Polsek atau Polres atau bahkan secara online. Sebelum pergi ke kantor kepolisian, siapkan dulu segala persyaratannya ya. Karena kalau kamu datang dengan persyaratan yang tidak lengkap, pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan. Berikut persyaratan yang perlu kamu lengkapi :

 

Syarat membuat SKCK offline

1. Surat pengantar dari Kelurahan

2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kelurahan

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi akta kelahiran / surat kenal lahir / ijazah terakhir

5. Pas foto 4x6 berlatar atau background merah sebanyak enam lembar

 

Syarat membuat SKCK online

1. Scan Kartu Keluarga (KK)

2. Scan KTP

3. Scan akta kelahiran

4. Pas foto 4x6 sebanyak enam lembar dengan background merah

5. Scan paspor apabila dibutuhkan bagi WNI yang ingin menggunakan SKCK untuk berkunjung ke luar negeri

Cara membuat SKCK di Polres atau Polsek

Setelah semua persyaratan kamu lengkapi, silakan langsung mengunjungi Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Ikuti langkah di bawah ini ya!

1. Datanglah pada jam operasional pelayanan, yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang telah kamu siapkan. Setelahnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.

2. Selanjutnya kamu ada di tahap pengambilan sidik jari, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya gratis, tapi ada juga yang memungut biaya sebesar Rp 5 ribu atau bahkan lebih. Tergantu pada kebijakan Polsek atau Polres setempat.

3. Kalau sudah, kamu bisa melakukan pembayaran administrasi pembuatan SKCK baru. Lalu, silakan tunggu proses penerbitan SKCK sesuai antrian yang tersedia.

Cara membuat SKCK online

Mungkin bagi para millenial terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK online. Sebab, hanya berbekal smartphone yang terhubung dengan internet, kamu sudah bisa mendaftarkan diri untuk membuat dokumen yang satu ini. Simak caranya dulu ya!

1. Akses website skck.polri.go.id, lalu pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, dan klik next step.

2. Lalu, kamu akan diarahkan ke menu pengisian data pribadi, dan yang paling akhir ada perintah untuk unggah foto.

3. Selanjutnya, kamu masih akan mengisi formulir tentang hubungan keluarga, pendidikan, dan perkara pidana. Baru kemudian lampirkan dokumen lengkap sesuai yang diminta.

4. Tahapan akhir, klik kirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

5. Kalau kamu memilih pembayaran via transfer melalui BRIVA (BRI Virtual Account), silakan segera melakukan pembayaran. Tapi kalau kamu memilih pembayaran secara tunai, kamu bisa melakukannya saat pengambilan di Polres yang sudah kamu pilih saat pendaftaran.

6. Kalau semua tahap sudah kamu selesaikan, kamu akan mendapat kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna menukarkan dengan SKCK yang asli.

7. Nah, saat pengambilan SKCK ini, kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

8. Kalau dalam waktu lebih dari tiga hari SKCK tidak kamu ambil, maka kamu harus mengulangi lagi pendaftaran online dari awal.

Biaya pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK dikenakan tarif yang sama di seluruh wilayah Indonesia, yang semula Rp 10 ribu, sejak tahun 2017 naik menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu. Tarif pembuatan SKCK baru ini akan dimasukkan ke dalam kas negara sesuai peraturan pemerintah, Bela.

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kalau kamu memerlukannya lagi. Ada baiknya, setelah SKCK-mu jadi, sebaiknya langsung kamu fotokopi beberapa lembar dan mintalah legalisir di kepolisian. Tujuannya, agar praktis dan tidak perlu kembali lagi ketika kamu butuh. Cukup mudah kan prosesnya?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved