Langkah Mengurus Pindah Alamat KTP

Ada beberapa daerah yang sudah tak perlu pengantar RT/RW

Langkah Mengurus Pindah Alamat KTP

Kebanyakan masyarakat menganggap jika prosedur pindah domisili terlalu panjang dan rumit. Apa kamu juga menganggap demikian, Bela? Harus mengurus surat pengantar dulu dari RT/RW setempat, berlanjut ke pemerintah desa setempat. Setelahnya, masih harus menyambangi kecamatan untuk mengurusnya. Tapi biar bagaimanapun, kalau memang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP.

Perubahan alamat ini seringkali dialami perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain atau mungkin juga satu keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain karena mutasi pekerjaan dari Ayah misalnya. Kalau kamu sudah memutuskan untuk pindah secara permanen, sebaiknya segera urus pergantian data alamat di KTP ya. Tujuannya adalah untuk menghindari kesulitan ketika berhadapan dengan urusan-urusan yang perlu menyertakan KTP sebagai salah satu syaratnya. Simak langkah-langkahnya yuk!

Syarat Pindah KTP

Langkah Mengurus Pindah Alamat KTP

Untuk pindah KTP antar kabupaten/kota syarat yang harus dipenuhi sama saja dengan pindah KTP antar kecamatan dan kelurahan, hanya akan ada perbedaan dalam prosedur yang dilakukan. Yaitu, pindah antar kabupaten harus melalui kantor catatan sipil di daerah asal dan juga di daerah tujuan. Berikut syarat yang terlebih dulu harus kamu siapkan :

- Surat pengantar dari RT/RW dari daerah asal dan tujuan

- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Langkah mengurus pindah alamat KTP

Berikut adalah langkah-langkah untuk penduduk pindah dan penduduk datang antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

  1. Urus surat pengantar dari RT/RW di alamat asal.
  2. Lanjutkan surat pengantar tersebut dan berkas yang sudah kamu siapkan (KTP dan KK) ke tingkat kelurahan.
  3. Di kelurahan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah yang sudah disediakan.
  4. Setelahnya, kamu akan mendapat surat keterangan untuk diteruskan ke kantor kecamatan.
  5. Datangi kantor kecamatan dan mintalah tanda tangan pada surat keterangan dari desa.
  6. Kalau sudah ditandangani, datanglah ke kantor catatan sipil dan minta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan menyerahkan semua berkas persyaratan yang sudah kamu kumpulkan tadi.
  7. Surat keterangan pindah inilah yang akan kamu bawa ke alamat tujuan pindahmu nantinya.

Saat di kantor Capil ini biasanya KTP lamamu akan ditarik agar tidak terjadi dobel data saat KTP baru sudah keluar. Nah, ada baiknya sebelumnya kamu fotokopi KTP beberapa lembar dulu ya. Fotokopi KTP ini bisa menjadi 'pegangan' sembari menunggu KTP barumu jadi.

Langkah mengurus kepindahan di alamat tujuan

Perjuanganmu masih harus berlanjut dengan melengkapi persyaratan dan mengurus kepindahan di alamat yang baru. Siapkan syarat di bawah ini dulu ya!

- Surat pengantar dari RT/RW alamat tujuan pindah

- Surat keterangan pindah dari kantor Capil yang sebelumnya sudah kamu urus

Selanjutnya, prosedurnya kurang lebih sama seperti sebelumnya, yaitu menyambangi kantor kelurahan hingga kantor Capil alamat pindahmu.

1. Datangi kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang sudah kamu siapkan.

2. Isi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

3. Setelahnya, bawa formulir tersebut ke kecamatan untuk ditandangani oleh camat.

4. Kalau sudah, bawa lagi formulir dan persyaratan lainnya ke kantor capil untuk diserahkan kepada petugas di sana.

5. Nah, di tahap inilah kamu akan mendapat surat keterangan pindah datang. Surat ini akan berguna sebagai pengganti KTP, sembari menunggu KTP barumu diterbitkan.

Prosedur dan syarat pindah alamat KTP ini bisa berbeda-beda di tiap tempat atau daerah ya, Bela. Menariknya, ada beberapa daerah seperti yang sudah tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, desa atau kecamatan untuk mengurus kepindahan. Cukup membawa fotokopi KK ke kantor Dispenduk setempat. Sebelum mengurus surat pindah dan KTP, ada baiknya kamu pastikan dulu syarat dan prosedurnya pada aparat setempat ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved