Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Jangan panik dulu ya!

Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri kita sebagai penduduk resmi Indonesia, saat ini sudah berbentuk elektronik KTP atau disingkat e-KTP. Bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib hukumnya untuk memiliki kartu yang satu ini. Kepemilikan KTP ini sangat penting, karena selalu digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus surat-surat lainnya seperti SIM, STNK, BPKB, Paspor, buku tabungan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana kalau KTP hilang? Kalau saat ini kamu mendapat musibah kehilangan KTP, kamu harus sesegera mungkin menyiapkan syarat demi mengajukan pembuatan KTP baru. Tak perlu panik berlebihan Bela, bersikaplah tenang karena KTP yang hilang tetap bisa diurus-urus melalu tahapan-tahapan di bawah ini kok. Simak ya!

Syarat mengurus KTP hilang

Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Sebelum membahas bagaimana cara mengurusnya, terlebih dulu siapkan syarat-syarat untuk membuat KTP penggantinya dulu ya. Inilah beberapa dokumen yang mesti kamu lengkapi :

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pengantar RT/RW

- Di beberapa tempat ada pula yang meminta pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Langkah mengurus KTP pengganti KTP yang hilang

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved