Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Uang, Yakin Sudah Tahu?

Simak ketentuannya

Wahyu Fitri Utami
Wahyu Fitri Utami

Beberapa orang dengan kriteria tertentu memang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadan. Namun, mereka dapat menggantinya dengan fidyah. Misalnya saja, orang yang sakit menahun, lansia dan tidak mampu berpuasa, ibu hamil atau menyusui, dan sebagainya.

Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayar oleh umat Muslim untuk melunasi kewajiban puasa yang sebelumnya ditinggalkan sebab uzur tertentu kepada fakir miskin. Bentuknya pun bisa berupa makanan pokok ataupun uang. 

Apakah kamu sudah paham bagaimana cara membayar fidyah, Bela? Jika belum, yuk simak cara membayarnya dengan beras dan uang berikut ini.

Pengertian fidyah

freepik.com

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak harus untuk menggantinya di waktu lain. Sebagai penggantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Bayaran fidyah ini berupa sejumlah harta benda dengan jumlah tertentu yang harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Pembayaran ini dianggap sebagai pengganti atas ibadah puasa yang ditinggalkan.

Lewat pembayaran tersebut, kewajiban yang semestinya dilaksanakan akan dianggap terlaksana, Bela. Pembayaran fidyah juga bisa diwakilkan oleh orang lain karena sifat ibadah tersebut adalah ibadah yang berkaitan dengan harta (maliyah), bukan ibadah yang bersifat pribadi atau fisik (fardiyah).

Cara membayar fidyah dengan beras

freepik.com

Di Indonesia sendiri, masyarakat biasanya menggunakan beras sebagai bahan pokok untuk membayar fidyah. Cara membayar fidyah dengan beras ini dihitung lewat satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Satu mud jika dikonversikan ke dalam gram adalah sekitar 675 gram atau 0,75 kg, sesuai dengan perhitungan yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sebanyak 30 kali takaran fidyah yang telah ditentukan. Artinya, orang tersebut harus memberikan 30 mud sehingga jumlah beras yang harus diberikan adalah:

30 × 675 gram = 20.250 gram atau 20,25 kg.

Dengan demikian, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, orang tersebut harus memberikan 675 gram beras. Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 30 hari, maka total beras yang harus diberikan adalah 20,25 kg.

Sementara itu, jika kamu menganut Ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum. 1 sha' setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, sehingga setengah sha' bisa sekitar 1,5 kg.

Cara membayar fidyah dengan uang

pexels.com/Pixabay

Selain beras, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang yang setara harga kurma, anggur, atau jewawut sebanyak 1 sha' (sekitar 3,8 kg atau 3,25 kg) untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sejumlah uang yang setara dengan 7 sha'.

Selain itu, fidyah juga bisa dibayar menggunakan gandum atau tepung dengan jumlah yang setara dengan setengah sha' (sekitar 1,9 kg atau 1,625 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sesuai pandangan mazhab Hanafyah.

Misalnya, jika fidyah dibayar menggunakan gandum, maka perhitungan untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan adalah sebagai berikut:

Setengah sha' = 1,9 kg atau 1,625 kg untuk 1 hari puasa.

Misalnya harga gandum adalah Rp10.000 per kg, maka perhitungan fidyah untuk 1,9 kg gandum ialah:

1,9 kg x Rp10.000 = Rp19.000.

Dengan demikian, fidyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan menggunakan gandum adalah Rp 19.000. Jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 7 x Rp19.000 = Rp133.000.

Sementara itu, melansir laman BAZNAS, dijelaskan bahwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. 

Orang yang diwajibkan membayar fidyah

pexels.com/Anna Shvets

Ada beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya:

1. Orang tua renta

Orang tua yang sudah terlalu tua dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Namun, ia diwajibkan untuk menggantinya lewat membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Orang yang sakit parah juga tidak diwajibkan untuk berpuasa, Bela. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

3. Ibu hamil dan menyusui

Mengingat akan keselamatan janin dalam kandungan ataupun bayi yang sedang membutuhkan ASI ekslusif, maka ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Selain membayar fidyah, mereka juga harus mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.

4. Orang yang menunda qadha puasa

Bagi kamu yang belum sempat mengganti puasa hingga tiba bulan Ramadan selanjutnya, maka diharuskan untuk membayar fidyah. Besaran fidyah ini sebanyak satu mud beras atau makanan pokok per hari utang puasa.

5. Orang yang meninggal

Meskipun sudah meninggal, orang yang meninggal bisa masuk ke dalam kategori harus menunaikan fidyah, lho. Kategori ini terbagi menjadi dua jenis, yakni orang yang meninggal wajib difidyahi dikarenakan uzur atau tidak punya kesempatan mengganti utang puasa dan orang yang sebelumnya masih memiliki kesempatan, namun tidak dilakukan.

Adapun pembayarannya bisa dilakukan oleh wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian, informasi seputar cara membayar fidyah dengan beras dan uang. Waktu pembayaran fidyah ini bisa kamu lakukan sebelum Ramadan tiba, saat bulan Ramadan, maupun setelahnya. Namun, sebaiknya jangan menunda terlalu lama untuk menunaikan kewajibanmu, ya!

IDN Channels

Latest from Inspiration