Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dari dua penjelasan mengenai warga Indonesia di atas, keduanya menyebut tentang hak dan kewajiban. Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban ini. Berikut 5 kewajiban sebagai warga negara yang perlu kita ketahui. Yuk, simak penjelasannya.
1. Menaati hukum dan aturan pemerintahan
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dari apa yang tersurat di UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tersebut, artinya sebagai warga negara, kita wajib mematuhi hukum yang berlaku. Jika kita melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada proses hukum yang harus dijalani sebagai dari akibat dari apa yang telah kita lakukan. Tujuan dari proses hukum dan penjatuhan sanksi ini adalah memberikan efek jera, serta diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.
Dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, maka secara tidak langsung, kita sudah ikut menciptakan kedamaian, ketenteraman dan keamanan bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi lingkugan sekitar.
2. Ikut serta dalam upaya bela negara
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Memang, di Indonesia tidak menerapkan wajib militer seperti halnya yang dilakukan di Korea Selatan. Yakni, bagi laki-laki yang sudah berusia cukup wajib mengikuti wajib militer selama kurang lebih dua tahun. Namun, jika dalam keadaan genting, seperti perang, mau tidak mau warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
Di saat seperti ini, upaya bela negara bukan hanya turun ke medan perang, kok. Bela negara bisa kamu lakukan dengan cara bekerja semaksimal mungkin berdasarkan profesi masing-masing.
3. Menghormati hak asasi dan orang lain
UUD 1945 pasal 28J ayat 1, tertulis bahwa, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arti dari pasal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk menghargai semua kalangan. Mulai dari usia, gender, hingga penganut agama apapun. Saling menghargai dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang lain akan menumbuhkan kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan tidak ada perpecahan.
4. Tunduk dan mengikuti semua batasan yang ditetapkan oleh undang-undang
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28J ayat 2 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Selain mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai warga negara, kita wajib mematuhi aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan oleh undang-undang. Aturan ini dibuat agar tercipta masyarakat yang harmonis, selaras, damai dan seimbang. Undang-undang ini diciptakan juga untuk menjaga kestabilan negara dan meminimalkan timbulnya konflik di tengah masyarakat.
5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tertulis tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pasal tersebut, sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk turut andil dalam usaha pertahanan negara. Namun, usaha di sini bukan hanya terlibat dalam bidang militer. Menjaga kerukunan, mematuhi hukum, membayar pajak, serta menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
Itulah tadi lima kewajiban kita sebagai warga negara. Setelah mengetahuinya, tak ada alasan lagi untuk tidak menjalani kewajiban kita sebagai warga negara, ya.