Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Boleh Berikan Fidyah kepada Saudara? Ini Penjelasannya

Fidyah untuk menggantikan puasa Ramadan

Nindi Widya Wati
Nindi Widya Wati

Dalam menjalankan ibadah puasa, terkadang ada kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut, seperti sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi salah satu solusi untuk menggantikan puasa yang terlewat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh memberikan fidyah kepada saudara sendiri? Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum memberikan fidyah kepada keluarga menurut ajaran Islam, Bela!

Pengertian membayar fidyah

Pixabay

Fidyah secara resmi dalam istilah fiqih adalah pembayaran atau pemberian makanan yang diberikan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tidak dapat sembuh, usia lanjut, atau alasan lain yang membuatnya tidak dapat berpuasa sepanjang hayat. Fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang.

Secara umum, fidyah diwajibkan kepada orang yang memiliki alasan yang sah dan tidak bisa menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan, dengan tujuan agar mereka tetap dapat menebus kewajiban tersebut dengan memberi makan orang miskin atau memberikan nilai makanan tertentu kepada yang membutuhkan.

Apakah boleh memberikan fidyah kepada saudara?

Pexels

Lantas, apakah fidyah bisa diberikan kepada saudara sendiri? Melansir ums.ac.id, fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri, baik itu kepada orang tua, anak, atau saudara lainnya, selama mereka memang termasuk dalam kategori yang berhak menerima fidyah, yaitu orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Tidak ada larangan khusus dalam Islam untuk memberikan fidyah kepada keluarga, selama mereka memenuhi kriteria penerima yang dibolehkan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hukum memberikan fidyah kepada saudara sendiri berikut ini.

1. Keluarga yang berhak menerima fidyah

Jika saudara kamu adalah seorang fakir miskin (yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian), maka mereka boleh menerima fidyah. Jika mereka sudah cukup kaya atau mampu, maka tidak dianjurkan memberikan fidyah kepada mereka, karena fidyah diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

2. Tentukan prioritas

Menurut sebagian ulama, memberikan fidyah kepada keluarga yang membutuhkan lebih diutamakan daripada orang lain. Dengan kata lain, jika saudara kamu tergolong fakir miskin, memberi fidyah kepada mereka bisa dianggap sebagai amal yang baik, bahkan lebih utama dibandingkan memberikan fidyah kepada orang yang tidak ada hubungan darah.

3. Niat

Pastikan niat kamu untuk memberikan fidyah kepada saudara adalah untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu mereka yang membutuhkan, bukan karena kedekatan atau hubungan keluarga saja.

Besaran fidyah

Pexels

Besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berpuasa, seperti nasi, gandum, atau bahan makanan sejenis. Di Indonesia, besaran fidyah biasanya diukur dengan memberikan setengah sha' dari makanan pokok (sekitar 1.5 kg).

Namun, jika dihitung dalam bentuk uang, nilai fidyah dapat berbeda-beda sesuai dengan harga makanan pokok di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Indonesia, jika harga 1 kg beras adalah sekitar Rp10.000, maka fidyah per hari per orang dapat dihitung sekitar Rp15.000-20.000 (untuk setengah sha'). Harga ini bisa berubah sesuai dengan inflasi dan harga makanan di daerah tersebut.

Cara membayar fidyah

Pexels

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan uang yang setara dengan makanan tersebut. Berikut adalah cara membayar fidyah.

  • Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok langsung kepada orang yang membutuhkan, seperti memberikan 1.5 kg beras kepada seorang miskin atau fakir.
  • Fidyah juga dapat dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yang kemudian diberikan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.
  • Banyak lembaga zakat atau organisasi keagamaan yang menerima pembayaran fidyah dan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, seseorang dapat membayar fidyah melalui lembaga-lembaga tersebut.

Jadi, hukum memberikan fidyah kepada saudara sendiri adalah boleh, asalkan mereka termasuk dalam kategori yang berhak menerima fidyah, dan jika mereka memang membutuhkan bantuan, Bela.

IDN Channels

Latest from Inspiration