Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang di Indonesia 2024

Tanpa visa kunjungan

Nafi' Khoiriyah

Visa waiver Jepang merupakan jenis visa dari pemerintah Jepang yang diberikan khusus untuk pemegang e-paspor. Mereka yang memiliki e-paspor bisa masuk ke Negeri Sakura itu tanpa harus apply visa setiap kali berkunjung. 

Namun, ada sejumlah catatan tentang pengajuan dan penggunaan visa waiver ini. Supaya kamu tahu lebih lengkap tentang cara pengajuan sampai catatan penting tentang ini, simak selengkapnya dalam ulasan berikut, ya.

1. Cara mengajukan visa waiver Jepang offline

unsplash.com/ConvertKit

Pengajuan visa waiver Jepang bisa dilakukan jika kamu sudah memegang IC passport atau e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Paspor tersebut dibuat sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Jika sudah, maka berikut adalah cara mengajukan bebas visa atau visa waiver. 

1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi yang sudah ada di laman Kedubes Jepang. Formulir tersebut dibawa ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. 

2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan dan melakukan proses registrasi dengan menempelkan sticker bebas VISA dan menyerahkan pada pemohon kembali. 

3. Pemohon bisa melakukan perjalanan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari. Kunjungan bisa dilakukan berkali-kali sampai masa berlaku sticker habis tanpa perlu melakukan registrasi lagi setiap kali perjalanan ke Jepang. 

4. Pemohon pengajuan visa waiver atau bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya harus melakukan permohonan VISA seperti biasa. 

2. Cara mengajukan visa waiver Jepang online

Freepik.com/Drobotdean

Kebijakan bebas visa atau visa waiver juga bisa diajukan secara online. Mulai 27 Maret 2023, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik bisa dilakukan melalui JAVES (Japan Visa Exemption System). Berikut adalah tata caranya. 

  1. Pemohon membuat akun di situs web JAVES, lalu mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. 
  2. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email pemberitahuan registrasi selesai dan menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)”. 
  3. Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawainya. 

3. Catatan registrasi visa waiver Jepang

pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Penggunaan visa waiver ini bukan tanpa batasan. Di bawah ini adalah catatan pengajuan bebas visa atau visa waiver Jepang. 

  • Tujuan perjalanan: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
  • Durasi masa tinggal: 15 hari 
  • Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka masa berlaku mengikuti yang terpendek
  • Biaya: gratis 
  • Proses registrasi: 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di JVAC.

4. Hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan visa waiver Jepang

pexels.com/Evgeny Tchebotarev

Terakhir, jangan lupa perhatikan catatan berikut ini jika kamu berencana untuk menggunakan visa waiver Jepang. 

1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika lebih dari itu, maka kamu wajib mengajukan permohonan visa dengan aturan yang berlaku. 

2. Jika ada penggantian paspor atau perubahan nama, maka kamu wajib melakukan registrasi kembali dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Jangan lupa memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yakni 3 tahun atau sesuai batas akhir berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun. 

4. Jika setelah registrasi visa waiver kamu membuat e-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, maka kamu perlu melakukan registrasi visa waiver lagi seperti sebelumnya. 

5. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, maka akan dicekal di bandara Jepang. 

6. Visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk bisa masuk ke Jepang. Hal itu bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk bisa masuk ke negara Jepang. Keputusan bisa masuk atau tidaknya ke Jepang akan diberikan oleh pihak imigrasi Jepang saat mendarat di Jepang. 

Itu dia informasi mengenai visa waiver Jepang, mulai dari cara pengajuannya sampai hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan memakainya.

Semoga informasi di atas membantu, ya!

IDN Channels

Latest from Inspiration