Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, kamu mungkin pernah mengalami kejadian tidak terduga seperti terluka dan mengeluarkan darah. Situasi ini kerap menimbulkan kekhawatiran apakah puasa yang sedang dijalankan menjadi batal atau tidak.
Pertanyaan apakah berdarah membatalkan puasa memang sering muncul di kalangan umat Islam yang sedang berpuasa. Untuk menghindari kebingungan, mari simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
1. Apakah berdarah membatalkan puasa?
Menjawab pertanyaan apakah berdarah membatalkan puasa, secara umum keluarnya darah karena luka tidak membatalkan puasa. Jika kamu mengalami luka dan mengeluarkan darah saat berpuasa, baik karena tergores benda tajam, jerawat pecah, atau bahkan mimisan, puasamu tetap sah.
Hal ini karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Darah yang keluar secara tiba-tiba, seperti darah gusi yang tidak bisa diantisipasi dan muncul dengan sendirinya, tidak akan membatalkan puasa. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika pendarahan tersebut disengaja, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, jika luka tersebut menyebabkan pendarahan yang parah hingga menimbulkan gejala seperti pusing, lemas, atau mengancam jiwa, maka diperbolehkan membatalkan puasa. Namun, kamu harus mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan.
2. Hukum keluar darah haid atau nifas
Para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau saat mendekati magrib, maka puasa menjadi batal. Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya tersisa beberapa menit sebelum berbuka.
Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya,
"Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?" Kemudian Rasul menjawab, "Bukankah bila si wanita haid ia tidak salat dan tidak pula puasa?".
Syekh Nawawi Al-Bantani juga menyatakan:
"Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah haid dan nifas. Wanita yang mengalami haid dan nifas wajib mengqadha puasa setelah tuntasnya darah." (Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 188).
3. Hukum keluar darah istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan di luar waktu haid dan nifas. Berbeda dengan haid dan nifas, darah istihadhah tidak membatalkan puasa. Wanita dalam kondisi istihadhah tetap wajib mengerjakan ibadah, termasuk puasa Ramadan dan salat lima waktu.
Perihal istihadhah ini, secara spesifik terdapat perintah dalam hadis Nabi yang mewajibkan perempuan yang dalam keadaan istihadhah untuk tetap melaksanakan salat sebagai kewajiban baginya. Jadi apakah berdarah membatalkan puasa dalam bahasan ini, jawabannya adalah tidak.
4. Hukum keluar darah karena bekam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bekam saat puasa. Menurut Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bekam atau mengeluarkan darah kotor masih diperdebatkan apakah membatalkan puasa atau tidak.
Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah, bekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
5. Hukum keluar darah karena donor darah
Sebagaimana dilansir NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang. Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas apakah berdarah membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya, donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam). Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
6. Hal-hal yang membatalkan puasa
Untuk melengkapi pemahaman kita, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Berhubungan suami istri
- Gila atau tidak sadarkan diri
- Murtad (keluar dari Islam)
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
Jadi, keluarnya darah karena luka tidak membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi tertentu seperti haid dan nifas. Jika kamu mengalami pendarahan yang tidak disengaja seperti mimisan atau luka, puasamu tetap sah.
Namun, jika pendarahan tersebut sangat parah hingga membahayakan kesehatanmu, kamu diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain waktu.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjawab kekhawatiranmu tentang apakah berdarah membatalkan puasa atau tidak. Selamat menjalankan ibadah puasa!