Ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib banget kamu bawa.
Melansir laman Indonesia Baik, paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nah, buat kamu yang berencana akan berpergian ke luar negeri alangkah baiknya menyiapkan paspor dari jauh-jauh hari, ya. Bagaimana caranya? Yuk, simak syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru 2023 berikut ini.
1. Informasi umum pembuatan paspor terbaru
Melansir laman, imigrasi.co.id berikut adalah informasi umum ketika seseorang akan membuat paspor baru.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa dibagi menjadi 2, yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Persyaratan membuat paspor baru
Setelah melihat ketentuan umumnya, berikut adalah syarat yang wajib kamu penuhi untuk membuat paspor. Jangan sampai kelupaan, ya!
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Prosedur membuat paspor baru
Jika kamu sudah membaca ketentuan dan syarat, dan dipastikan semua dokumen lengkap kamu tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini, ya!
- Sebaiknya kamu jangan langsung datang ke imigrasi. Kamu bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play dan mendapatkan nomor antrian.
- Kamu akan diminta untuk mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Setelah semua proses pra-permohonan melalui m-paspor selesai, pemohon silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan membawa semua dokumen persyaratan asli.
4. Mekanisme penerbitan paspor baru
Belum selesai sampai di situ saja, selanjutnya kamu akan mengikuti serangkaian mekanisme yang harus dilakukan agar paspor baru bisa terbit. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang kamu ajukan. Jika, belum lengkap kamu diminta untuk menarik berkas dan melakukan pendaftaran ulang ketika dokumennya sudah lengkap.
- Pembayaran biaya paspor
Jika kelengkapan dan keabsahan dokumen sudah diverifikasi, kamu akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran dengan nominal yang sudah ditentukan.
- Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah pembayaran berhasil kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto diri dan sidik jari, nih Bela.
- Wawancara
Kamu juga akan melalui proses wawancara dengan petugas imigrasi, nih. Nggak susah, kok. Kamu hanya ditanya-tanya seputar kepergianmu ke luar negeri, mulai dari tujuan, hingga estimasi kepergian.
- Verifikasi & Adjudikasi
Setelahnya, kamu hanya tinggal menunggu semua datamu diverifikasi dan adjudikasi oleh pihak imigrasi. Estimasi waktu yang dibutuhkan sekitar 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran. Lama pengurusan permohonan paspor tersebut tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak, yaitu 4 – 8 hari.
5. Biaya pembuatan paspor baru
Berikut biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
- Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1 juta
- Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500 ribu
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru 2023 yang bisa kamu lakukan. Semoga membantu, ya!