Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Ganti Puasa? Cek di Sini

Berbagai kondisi yang diwajibkan membayar fidyah

Audia Natasha Putri
Audia Natasha Putri

Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan. Di bulan suci ini, umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadhan selama 30 hari penuh, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Sayangnya, ada beberapa kelompok yang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kesulitan atau masyaqqah saat menjalaninya.

Kendati demikian, mereka yang tidak bisa melaksanakan berpuasa diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya fidyah dilakukan dengan membayar uang sesuai dengan takaran yang berlaku kepada lembaga amil zakat.

Pertanyaannya, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Simak jawabannya di sini, ya!

Golongan yang wajib membayar fidyah

pexels.com/Darkshade Photos

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penting sekali untuk mengenali kelompok yang wajib membayar fidyah. Simak selengkapnya di bawah ini:

  1. ‌Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya
  2. Orang yang lupa atau menunda membayar utang puasa
  3. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh
  4. Lansia dan orang tua yang sudah renta
  5. Orang yang meninggal dan belum sempat melunasi utang puasa (golongan tertentu)

Perlu dicatat, bahwa ada beberapa golongan orang tetap harus melunasi utang puasanya meskipun sudah meninggal. Mereka adalah orang yang sakit dan kecelakaan, namun tidak sempat menunaikan qada puasa sampai akhir hayat.

Sementara untuk orang yang meninggal karena uzur, sakit sampai meninggal serta tidak ada kesempatan mengganti puasa. Mereka tak wajib dibayarkan fidyahnya.

Membayar fidyah bagi orang meninggal dilakukan oleh anggota keluarganya atau wali hidup. Sementara uang fidyah dibayar dengan menggunakan harta orang tersebut. 

Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?

freepik.com/freepik

Berkaitan dengan poin sebelumnya, pertanyaan mengenai apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa memiliki jawaban yang berbeda-beda. Jawaban tersebut tergantung dari kondisi orang yang diwajibkan membayar fidyah tersebut.

Mengutip Baznas.go.id, beberapa kelompok diizinkan untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan tanpa harus melakukan fidyah. Sebagai gantinya, mereka tetap harus meng-qada puasa atau mengganti puasanya di lain waktu.

Berikut adalah kategori orang yang wajib mengganti utang puasa Ramadan tanpa harus membayar fidyah:

  1. ‌Perempuan yang haid‌
  2. Orang sakit yang sudah sembuh dan sehat namun tak sempat puasa Ramadhan
  3. Musafir atau sedang melakukan perjalanan jauh
  4. Orang yang sengaja membatakan puasa
pexels.com/Anastasia Shuraeva

Sementara kelompok lainnya ibu hamil dan menyusui, lansia, serta orang yang sakit kronis, diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa Ramadhan.

Di samping itu, ada pula orang yang wajib membayar fidyah dan tetap mengganti utang puasa yang belum dilunasi. Mereka adalah orang-orang yang belum menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan di yang tertunda di bulan Ramadan berikutnya telah tiba. Fidyahnya sendiri dibayarkan untuk utang puasa yang tertunda sebelumnya dan belum sempat dilunasi (umumnya utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya).

Selain itu, beberapa ulama menyatakan bahwa jika seseorang yang masuk kategori wajib membayar fidyah, maka ia tidak perlu lagi mengganti utang puasa yang tertunda. Sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah.

Itu tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah jika sudah membayar ridyah tetap harus mengganti puasa. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, Bela!

IDN Channels

Latest from Inspiration