Kehilangan orang terkasih, tentu menjadi hari penuh duka yang menyeliputi seluruh keluarga. Ketika duka itu mulai pulih, ada dokumen yang perlu kamu urus nih, Bela. Yaitu, surat kematian.
Selain akta lahir, orang meninggal pun juga harus dibuatkan akta kematian sebagai bukti secara legalitas mengenai status tersebut. Bagaimana cara membuatnya? Selengkapnya di sini.
Contoh Surat Kematian
Dengan adanya surat kematian, akan mendapatkan pengakuan dari negara bahwa dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan telah meninggal. Dalam proses pembuatannya, kamu perlu meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT dan RW sebelum ke Dukcapil. Berikut contoh surat kematian yang telah Popbela.com rangkum:
1. Contoh surat pernyataan kematian
SURAT PERNYATAAN KEMATIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Sutikno
Umur: 63 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam
No. KTP: xxxxxx
Saya selaku (hubungan keluarga) dari (almarhum/almarhumah) menyatakan bahwa:
Nama: Risky Fadila
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 23 Mei 2000
Agama: Islam
Nama Ayah: Sukarni
Nama Ibu: Sulis
Alamat: Jalan Margo Basuki No. 23 IIA Cengkareng
Telah meninggal dunia pada:
Hari: Senin
Tanggal: 17 Maret 2019
Tempat meninggal: RSU Cengkareng
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
…………………., ………………….
Yang membuat pernyataan
Saksi I
Nama : Farhan
Umur : 30 Tahun
Saksi II
Nama : Achmad Fatoni
Umur : 35 Tahun
MENGETAHUI
Ketua RT Ketua RW
…………………. ………………….
Lurah
2. Contoh surat keterangan kematian
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
NO : 098/ 556/ SKK/ 09/ 2018
Saya yang bertandatangan selaku ketua RT 07 RW 09 Kelurahan Rahangrejo menyatakan bahwa:
Nama: Supainem
Tempat, tanggal Lahir: Magelang, 23 September 1959
Agama: Islam
NIK: xxxxx
Status Perkawinan: Sudah Kawin
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jalan Margo Basuki No. 34 Kavling IIA Rahangrejo Magelang
merupakan warga kami yang meninggal Dunia;
Hari, tanggal: Sabtu, 20 Juni 2018
Penyebab: Penyakit jantung
Di: Rumah Sakit Umum Pelita Indah
Demikianlah surat keterangan kematian ini dibuat untuk dapat sebagaimana mestinya.
Magelang, 21 Agustus 2013
Ketua RT 07 RW 09
3. Contoh surat kematian
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
No 110/ 0013/ XI/ 08/ 2016
Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT 05 RW 12 Kecamatan Gedang Gendis Kelurahan Blimbing menerangkan bahwa:
Nama: Purnomo Wiratno
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir: Malang, 25 Oktober 1989
Agama: Islam
NIK: xxxx
Status Perkawinan: Menikah
Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat: Jalan. Mawar Merah III, RT 09/ RW 11, Kec. Gedang Gendis Kel. Blimbing, Malang
Benar warga kami yang meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2021 di Rumah Sakit Sehat Selalu akibat kecelakaan lalu lintas.
Demikianlah surat keterangan kematian ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Majalaya, 18 November 2021
Syarat-syarat dalam membuat surat keterangan kematian
Ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi terlebih dahulu sebelum membuat surat keterangan kematian. Bawalah seluruh berkas berikut ini khususnya ketika hendak menemui ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar sebelum diserahkan ke Dispendukcapil.
- Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Dokter (Asli)
- KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan (Almarhum)
- Surat Kematian dari Desa (Asli)
- Akta Kelahiran yang bersangkutan (Apabila memiliik)
- Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris (Apabila memiliki)
- Fotocopy EKTP dari pelapor (Surat Kuasa jika dikuasakan)
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah ybs (Apabila memiliki).
Cara Membuat Surat Keterangan Kematian
Hal pertama yang bisa kamu lakukan dalam membuat surat keterangan kematian adalah dengan mengajukan surat pengantar dari RT dan RW setempat. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi syarat pengajuan ketika sudah berada di Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengajukan surat pengantar di RT dan RW setempat
Alur pengurusan akta kematian perlu dilakukan untuk pertama kali dengan mengajukan surat pengantar di RT dan RW setempat. Pastikan juga sudah membawa beberapa persyaratan dokumen terlebih dahulu agar seluruh proses bisa dilakukan secara mudah.
- Bawalah kartu identitas berupa KTP dan KK baik asli dan fotokopi
- Datanglah untuk menemui ketua RT setempat
- Ajukan surat pengantar kepada ketua RT setempat
- Mintalah tanda tangan RW sebagai tanda pengesahan kartu pengantar tersebut
- Bawalah berkas sesuai persyaratan yang diperlukan ke kantor kelurahan
- Mintalah tanda tangan dari pihak kecamatan sebagai persyaratannya
- Bawalah berkas-berkas sesuai persyaratan untuk diproses di Dispendukcapil
2. Mendatangi dispendukcapil
Jika seluruh langkah-langkah di atas telah kamu lakukan dengan runtut, maka selanjutnya datangilah dispendukcapil. Bawalah surat pengantar dari RT RW tersebut sekaligus persyaratan apa saja yang diperlukan. Berikut beberapa tata caranya:
- Bawalah seluruh berkas persyaratan yang diminta
- Sampaikan kepada petugas Dispendukcapil untuk mengurus akta kematian
- Tunggulah sesuai anjuran dari petugas untuk menunggu nomor antrian
- Setelah memperoleh nomor antrian, masuklah ke loket 11
- Datang ke loket khusus Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian
- Berikan semua berkas yang telah dibawa kepada petugas loket
- Tunggu selama 10 hingga 15 menit untuk proses pembuatan akta kematian
- Tunggu hingga petugas memanggil kembali
- Akta kematian sudah selesai dan dapat dibawa pulang
Itulah tadi beberapa contoh surat kematian dan cara membuatnya yang bisa kamu pahami agar tidak kebingungan ketika memerlukannya. Fungsinya pun beragam khususnya untuk mendapatkan surat ahli waris dan sejenisnya.