BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah perusahaan asuransi yang sebelumnya kita kenal sebagai PT Askes. Nah, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar sebagai peserta. Perlu kamu ketahui bahwa kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Apa kamu sudah terdaftar sebagai peserta, Bela? Kalau belum, segera siapkan persyaratan dan ikuti langkah-langkah pendaftarannya ya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di daerahmu. Selagi masih sehat, daftar sekarang yuk!
Pahami Tarif Iuran
Saat mendaftar BPJS Kesehatan, kamu akan ditawari kelas-kelasnya lebih dulu. Yaitu, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Masing-masing kelas akan dikenakan iuran bulanan dan jenis pertanggungan yang berbeda. Berikut tarif iurannya:
- Iuran kelas 1 : Rp150.000 per orang per bulan
- Iuran kelas 2 : Rp100.000 per orang per bulan
- Iuran kelas 3 : Rp35.000 per orang per bulan
Iuran ini wajib kamu bayar setiap tanggal 10 setiap bulannya. Kalau kamu telat membayar satu bulan, maka status keanggotaanmu akan dinonaktifkan sementara hingga kamu melunasi tagihan iurannya.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Perorangan atau Mandiri
Sebelum melakukan pendaftaran, lebih baik siapkan dulu beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua syarat harus kamu penuhi, tidak boleh kurang salah satunya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)
- Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar
Kalau kamu melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri, maka kamu juga harus mendaftarkan semua anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kelasnya harus sama semua.
Cara Daftar Datang Langsung ke Kantor BPJS atau Offline
Setelah semua persyaratan pendaftaran kamu lengkapi, silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan dan ikuti prosedur di bawah ini. Disarankan datang pagi ya untuk mengambil nomor antrean.
1. Lengkapi formulir pendaftaran berupa data diri.
2. Kalau sudah, serahkan formulir tersebut sekaligus persyaratan yang sudah kamu bawa kepada petugas di bagian registrasi.
3. Setelah itu, kamu akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Satu nomor VA bisa untuk membayar tagihan seluruh anggota keluarga.
4. Bayar tagihan pertama paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah menerima nomor VA. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Kalau sudah, datanglah kembali ke kantor tersebut dengan menyerahkan bukti pembayaran untuk mencetak kartu BPJS.
Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Online
Kalau kamu malas menghadapi antrean panjang di kantor BPJS Kesehatan, kamu bisa daftar online juga, kok. Bisa kamu lakukan via website dan via aplikasi. Simak caranya yuk!
A. Via website
1. Kunjungi situs resmi / website BPJS Kesehatan.
2. Klik 'pendaftaran'.
3. Pilih jenis kepesertaan yang kamu inginkan.
- Pekerja bukan penerima upah: misalnya kalau kamu adalah wirausaha.
- Bukan pekerja: kalau kamu adalah penerima pensiun swasta atau pemberi kerja.
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga, lalu klik Inquery Kartu Keluarga.
5. Kalau sudah mucul data anggota keluargamu, klik 'Proses Selanjutnya'.
6. Masukkan data yang diperlukan.
7. Kamu akan mendapat nomor VA untuk membayar iuran.
8. Lakukan pembayaran minimal 14 hari setelah menerima nomor VA.
9. Setelah melakukan pembayaran, cetak e-ID lalu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengambil kartunya.
B. Via aplikasi BPJS Kesehatan mobile
1. Download aplikasi mobile JKN di playstore atau iTunes.
2. Buka aplikasi, dan pilih menu "pendaftaran peserta baru".
3. Masukkan nomor KTP, lalu klik "Cari".
4. Setelah muncul data anggota keluargamu, klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data yang diperlukan.
6. Lakukan verifikasi dengan kode yang dikirimkan pada email-mu.
7. Setelah itu, kamu akan menerima nomor VA untuk pembayaran iuran.
Jadi, bagaimana Bela? Cukup mudah kan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan ini? Jangan sia-siakan fasilitas program jaminan kesehatan dari pemerintah ini ya!