Menganggap sebuah boneka sebagai anak, tampaknya sedang menjadi fenomena di kalangan selebriti Tanah Air. Beberapa selebriti secara terang-terangan mengungkapkan bahwa mereka menganggap dan memperlakukan boneka layaknya anak sendiri.
Tentunya hal ini bukan sesuatu yang umum di Indonesia, namun cukup sering dilakukan oleh masyarakat di beberapa negara. Contohnya Thailand, melalui tradisi Luk Thep yang berarti “Anak Malaikat”.
Lantas, bagaimana tanggapan para ahli mengenai fenomena tersebut? Berikut ini penjelasan hukum mengadopsi boneka arwah menurut Islam.
1. Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
Menurut Ketua Umum Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Anggia Ermarini memberikan pandangan bahwa wajar jika seseorang memiliki boneka lalu digunakan untuk bermain.
Meski demikian, tidak diperbolehkan apabila menganggap dan merawat boneka tersebut seperti bayi hidup. Apalagi menganggapnya sebagai sesuatu yang mendatangkan keberuntungan.
Dalam Islam, tindakan seperti ini dianggap musyrik (menyekutukan Tuhan). Islam telah mengatur bagaimana cara kita hidup di dunia, salah satunya untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah SWT.
Dalam surat An Nisa ayat 48, Allah SWT berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
Innallaha la yagfiru ay yusyraka bihi wa yagfiru ma duna zalika limay yasya`, wa may yusyrik billahi fa qadiftara isman 'azima
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
2. Menurut Dadang Kahmad
Sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengungkapkan bahwa sesuai kaidah ilmu sains, mustahil boneka dapat dimasuki oleh arwah. Oleh karena itu, Dadang menganggap boneka arwah atau spirit doll tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan dan ilmu agama.
Dalam Islam sendiri dijelaskan bahwa arwah seseorang ditempatkan Allah SWT di alam barzakh, sehingga tidak dapat dipanggil atau dimintai pertolongan. Sebagai umat muslim, kita juga tidak diperbolehkan untuk mengangkat boneka sebagai anak, kecuali digunakan sebagai mainan.
3. Menurut Faozan Amar
Menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai bahwa hukum mengadopsi boneka arwah dapat beragam tergantung tujuan pemiliknya.
Apabila boneka hanya sekadar untuk koleksi, maka hukumnya mubah (diperbolehkan). Namun, jika boneka yang kita koleksi dianggap dapat membawa keberuntungan, maka jatuhnya adalah syirik (menyekutukan Tuhan) sehingga hukumnya makruh.
4. Menurut Buya Yahya
Buya Yahya juga turut menanggapi fenomena mengadopsi boneka arwah melalui akun Instagramnya @buyayahya_albahjah. Menanggapi boneka arwah yang dianggap memiliki arwah di dalam tubuhnya, Buya Yahya mengatakan kita tidak boleh meyakini hal tersebut.
Islam mengajarkan bahwa setiap ruh yang sudah meninggal akan berada di alam kubur. Beliau juga menuliskan, jika membeli boneka untuk orang dewasa tidak diperbolehkan, namun jika membelinya untuk anak-anak maka boleh-boleh saja.
Itulah beberapa pendapat mengenai hukum mengadopsi boneka arwah menurut Islam. Dapat disimpulkan, bahwa hukum mengadopsi boneka arwah akan berubah-ubah sesuai dengan tujuan pemiliknya. Karena mengancam akidah, beberapa ulama menyarankan lebih baik mengadopsi anak atau menyalurkan bantuan ke panti asuhan agar lebih bermanfaat.