Tanpa Ribet! Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Beserta konsekuensi yang harus kamu hadapi

Tanpa Ribet! Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS berlandaskan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, Popbela akan membahas mengenai, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mengapa BPJS Kesehatan perlu di nonaktifkan? Setiap warga negara yang terdaftar di BPJS Kesehatan, perlu membayarkan iuran setiap bulan. Iuran terbagi menjadi tiga golongan, golongan I membayar Rp 150 ribu, golongan dua Rp 100 ribu dan golongan III Rp 35 ribu. 

Jika terdaftar sudah meninggal dunia, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau ingin mengundurkan diri, sebaiknya menonaktifkan keanggotaan dari BPJS Kesehatan, agar terdaftar, tidak perlu lagi membayarkan iuran tiap bulan. 

Penasaran bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? Inilah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline, yang telah Popbela rangkum dari berbagai sumber.

Menggunakan aplikasi

Tanpa Ribet! Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang pertama cukup praktis dan mudah. Kamu dapat menggunakan aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu, adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, dengan tujuan mempermudah badan usaha, dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya. 

Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah, berikut ini: 

  • Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
  • Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  • Pilih menu mutasi peserta
  • Lalu pilih menu data peserta
  • Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  • Setelah seluruh daftar  peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
  • Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta
  • Selesai

Mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved