BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS berlandaskan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, Popbela akan membahas mengenai, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mengapa BPJS Kesehatan perlu di nonaktifkan? Setiap warga negara yang terdaftar di BPJS Kesehatan, perlu membayarkan iuran setiap bulan. Iuran terbagi menjadi tiga golongan, golongan I membayar Rp 150 ribu, golongan dua Rp 100 ribu dan golongan III Rp 35 ribu.
Jika terdaftar sudah meninggal dunia, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau ingin mengundurkan diri, sebaiknya menonaktifkan keanggotaan dari BPJS Kesehatan, agar terdaftar, tidak perlu lagi membayarkan iuran tiap bulan.
Penasaran bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? Inilah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline, yang telah Popbela rangkum dari berbagai sumber.
Menggunakan aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang pertama cukup praktis dan mudah. Kamu dapat menggunakan aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu, adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, dengan tujuan mempermudah badan usaha, dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.
Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah, berikut ini:
- Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
- Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
- Pilih menu mutasi peserta
- Lalu pilih menu data peserta
- Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
- Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
- Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta
- Selesai
Mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, untuk anggota keluarga yang sudah meninggal, dapat kamu lakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS setempat. Menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, sebaiknya dilakukan segera jika anggota terdaftar sudah meninggal, agar tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.
Berikut adalah langkah yang bisa kamu lakukan, saat datang ke kantor BPJS:
- Sebelum berangkat, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas, di antaranya, kartu BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopi surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir
- Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan
- Petugas akan memproses permintaan kamu, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif
Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan
Di balik mudahnya menonaktifkan keanggotaan dari BPJS Kesehatan, ada konsekuensi yang harus kamu tanggung. Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan paspor.
Konsekuensi lain, bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, harus membayar biaya perawatan rumah sakitnya sendiri, tanpa bantuan BPJS Kesehatan. Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan, beserta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline, beserta konsekuensi yang harus kamu hadapi. Ada beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan, di antaranya, hampir seluruh biaya pengobatan akan dibantu oleh BPJS Kesehatan, iuran tiap bulan yang terjangkau, serta sistem pembayarannya yang mudah. Sebelum memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaan, pertimbangkan dahulu, ya!