Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah sebentar lagi akan datang. Sudahkah kamu menghafal niat untuk kurban? Mengutip dalam buku 'Fiqih Qurban Madzhab Syafi'iy' dijelaskan bahwa secara bahasa kata "Qurban" dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah Udhhiyah.
Imam al-Qurtubi menjabarkan pengertian Udhhiyah sebagai berikut:
"Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha)"
Sedangkan, menurut istilah syara' sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin, pengertian Udhhiyah adalah sebagai berikut:
"Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu"
Kewajiban berkurban
Lantas, apakah seorang muslim wajib berkurban menjelang Hari Raya Iduladha? Merangkum dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa seorang muslim wajib berkurban apabila ia mampu.
Sejumlah syarat pun harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah dan—Insyaallah—diterima di sisi Allah SWT. Beberapa syarat berkurban di antaranya:
- Hewan dalam keadaan sehat dan telah memasuki usia dewasa. Hewan yang dapat dikurbankan yakni kambing, domba, sapi dan unta.
- Niatkan diri untuk berkurban dengan hati yang ikhlas dan semata-mata karena Allah SWT.
- Ibadah kurban dilaksanakan setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari setelahnya, hari tasyrik di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Saat penyembelihan harus dilakukan dengan tata cara menyembelih secara Islam yang benar agar daging yang nantinya dibagikan akan tetap sah.
- Daging kurban harus diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerimanya termasuk fakir miskin, janda, dan orang yang tidak mampu.
Niat berkurban
Apabila kamu sudah merasa mampu dan telah meniatkan diri untuk berkurban, maka lakukanlah. Niatkan hati untuk berkurban karena Allah SWT dengan mengharap rahmat dari-Nya.
Sebelum menyerahkan hewan kurban untuk disembelih, bacalah niat berkurban untuk diri sendiri. Berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri:
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi ta'ala
Artinya: Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala.
Apakah boleh memakan daging kurban sendiri?
Tak sedikit yang bingung apakah boleh mengkonsumsi daging kurban dari hewan ternak yang mereka kurbankan. Setelah ditelusuri, pemberi hewan kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri dengan syarat tertentu.
Pertama-tama, para ulama sepakat jika pemberi hewan kurban melaksanakan kurban sunah atau tathawwu maka mereka diperbolehkan untuk mengkonsumsi daging kurban miliknya sendiri. Apabila mereka berkurban karena nazar maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, ada aturan tentang jumlah daging yang boleh dikonsumsi, yakni maksimal satu pertiga dari total daging kurban, daging tidak boleh dijual, serta tidak boleh memilih bagian mana yang ingin dimakan.
Sudahkah kamu menghafal niat berkurban untuk diri sendiri, Bela?