Beberapa hari belakangan, viral ucapan Lenggogeni Faruk saat acara lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, yang mengatakan bahwa Thariq Halilintar sudah haji sejah usia 2 bulan. Akibatnya, media sosial dipenuhi cibiran terhadap Geni perihal ucapannya. Namun kemudian Geni memberi klarifikasi bahwa ucapannya tentang Thariq yang sudah haji sejak usia dua bulan itu hanya bentuk canda untuk mencairkan suasana.
Di Indonesia, sudah menjadi tradisi untuk memberikan gelar Haji atau Hajjah kepada warga negara yang telah rampung menyelesaikan ibadah haji. Pemberian gelar ini berawal sebab dahulu menunaikan ibadah haji adalah perjuangan yang sangat berat.
Di masa silam, selain harus memenuhi syarat sah haji, para jemaah harus mengarungi lautan selama berbulan-bulan—berharap bisa melalui badai dan menghindari perampok—kemudian menjelajah gurun pasir sebelum tiba di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Oleh sebab itu, gelar Haji atau Hajjah diberikan sebagai gelar kehormatan saat para jemaah kembali. Tradisi ini pun terus berjalan hingga saat ini meskipun kini perjalanan menuju Mekkah tak lagi ekstrem seperti zaman dahulu.
Syarat sah ibadah haji
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu. Adapun syarat sah ibadah haji, yakni:
- Beragama Islam
- Berakal
- Balig
- Merdeka
- Mampu
Apabila salah satu dari lima syarat yang disebutkan belum terpenuhi, maka belum ada kewajiban bagi orang tersebut untuk melaksanakan ibadah haji.
Lantas, apabila ada anak-anak yang ikut orang tuanya haji—sedangkan ia belum balig—apakah ibadah hajinya menjadi tidak sah?
Dalil haji untuk anak-anak
Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqih al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam dan Fiqih al-Hajj wa al-Umrah yang diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar menjelaskan, bahwa haji tidak wajib bagi anak-anak yang belum balig. Hal ini dikarenakan anak kecil belum dapat dikenai taklif atau penyerahan beban.
Secara lebih lanjut beliau menjelaskan, apabila si anak melaksanakan haji bersama orang tuanya, maka ibadah hajinya tetap sah. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban hajinya saat balig dan telah memenuhi syarat hajinya nanti.
Adapun beberapa dalil yang menjelaskan kewajiban haji sebagai berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.
Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” (HR. Muslim)
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.
Dari Ibnu ‘Abbas: "Nabi SAW bersabda: Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi." (HR. Muslim)
Itulah dalil dan penjelasan mengenai hukum haji bagi anak-anak yang ikut orang tuanya melaksanakan ibadah haji. Semoga artikel ini berhasil menjawab rasa penasaran kamu, ya!