Menuai Kontroversi, Berikut 5 Fakta Mugshoot Challenge 

Sedang ramai diperbincangkan nih!

Menuai Kontroversi, Berikut 5 Fakta Mugshoot Challenge 

Salah satu dampak yang muncul ketika self quarantine adalah berbagai macam challenge yang unik. Mulai dari dalgona coffee, pillow challenge, tomorrow challenge dan yang paling viral adalah mugshoot challenge. Awalnya, tantangan ini sangat populer berkat TikTok, namun kini sudah ramai di macam platform media sosial. Lantas, seperti apa challenge yang menuai kontroversi ini? Berikut lima faktanya! 

1. Mugshot Challenge dimulai sekitar seminggu yang lalu, dimana tantangan ini sudah diikuti baik beauty influencer dari luar negeri maupun Tanah Air.

Menuai Kontroversi, Berikut 5 Fakta Mugshoot Challenge 

2. Challange ini menunjukan riasan yang messy seperti lebam pada wajah, maskara yang luntur, serta darah palsu. Tidak ketinggalan, mereka akan berfoto seakan-akan dirinya adalah penjahat kriminal.

3. Ternyata mugshoot memiliki arti yaitu foto yang diambil polisi ketika seseorang penjahat ditangkap dan terlibat dalam suatu kasus.

4. Namun, tantangan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya, Mugshot Challenge dinilai buruk karena menampakkan kekerasan walaupun hanya melalui riasan wajah.

5. Tetapi, ada yang mengartikan bahwa Mugshot Challenge merupakan kampanye aksi anti kekerasan yang ditujukan untuk polisi. Tujuannya, polisi lebih mengutamakan negosiasi daripada kekerasan.

Menurut Popbela sah-sah saja kalau kamu mau bereksplorasi dengan makeup. Tapi, alangkah baiknya, untuk challenge seperti ini, daripada menuliskan caption yang menimbulkan kesalahpahaman atau kontroversi, cukup sertakan disclaimer bahwa ini hanya tantangan makeup semata sehingga siapapun yang melihat unggahan #mugshotchallenge ini tahu bahwa ini hanya riasan saja.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved