Memang, tidak semua orang paham hukum membersihkan telinga saat puasa. Hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dapat membatalkan puasa memang harus dipahami dengan baik. Terlebih lagi hukum puasa Ramadan adalah wajib, sehingga bagi yang batal puasanya maka harus mengganti di hari lain di luar bulan tersebut. Maka dari itu simak pembahasannya dibawah ini.
Larangan memasukkan sesuatu ke tubuh
Memasukkan sesuatu atau benda ke tubuh melalui lubang baik mulut, hidung, telinga, maupun dubur termasuk hal yang membatalkan puasa. Kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Karena dengan menggunakan alat ini kotoran cenderung keluar dengan lebih mudah.
Apakah kebiasaan membersihkan telinga juga termasuk hal yang membatalkan puasa? Tentu ini menjadi pertanyaan banyak umat muslim yang merasa ragu dan was-was karena khawatir ketika melakukan hal tersebut maka dapat membatalkan puasa.
Karena jika puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan batal dan tidak sah, maka harus menggantinya di hari lain sesuai jumlah batalnya puasa. Selain itu, tentu ada kekhawatiran yang muncul jika membersihkan telinga menggunakan cotton bud termasuk hal yang dilarang, maka puasa yang dilakukan menjadi sia-sia.
Hukum membersihkan telinga saat puasa menurut MUI
Membersihkan telinga merupakan kebutuhan alamiah yang dilakukan oleh orang-orang saat merasa ada kotoran menumpuk di telinga hingga membuatnya tidak nyaman. Sehingga mereka berusaha untuk membersihkannya dengan menggunakan cotton bud.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah, Cholil Nafis, bahwa membersihkan telinga tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Karena tidak ada tindakan untuk memasukkan sesuatu ke lubang tersebut hingga tertelan.
Karena hal yang dapat membatalkan puasa secara kaidah adalah memasukkan suatu benda hingga tertelan dan masuk ke pencernaan, terutama makanan atau minuman. Contohnya, Kamu memasukkan air atau cairan vitamin melalui lubang tersebut hingga masuk ke pencernaan dan menambah energi tubuh.
Selain itu, tidak ada dalil secara khusus baik dalam Al Quran maupun hadits yang menjelaskan terkait hukum mengorek telinga menggunakan cotton bud saat sedang berpuasa. Hukum hanya diberlakukan ketika memasukkan sesuatu ke lubang tersebut.
Bahaya menggunakan Cotton Bud
Tak banyak yang tahu bahwa menggunakan cotton bud untuk mengorek telinga bisa membahayakan dan termasuk tidak direkomendasikan oleh dokter spesialis THT (telinga, hidung, dan tenggorokan). Hal tersebut karena penggunaan cotton bud justru akan membuat serumen atau kotoran beresiko semakin masuk ke dalam.
Sehingga bukannya mengangkat kotoran, penggunaan cotton bud justru malam membuat kotoran tersebut semakin masuk ke dalam. Jika semakin banyak kotoran yang menumpuk di dalam lubang telinga, tentu sangat dikhawatirkan hal tersebut dapat mengganggu pendengaran.
Selain itu, jika menggunakan cotton bud untuk mengorek telinga dengan cara yang salah, hal tersebut dapat menyebabkan luka pada bagian dalam organ ini dan bahkan bisa infeksi. Perlukaan pada telinga bisa mengganggu fungsi pendengaran jika tidak segera diatasi.
Bahkan dalam beberapa kasus ada yang sampai telinganya bolong karena penggunaan cotton bud yang terlalu keras hingga akhirnya tertusuk. Maka sebaiknya jika ingin membersihkan telinga, gunakan alat khusus untuk membersihkannya.
Cara membersihkan telinga yang aman
Jika penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga ternyata tidak aman, lantas harus dengan cara apa untuk membersihkannya. Kamu bisa menggunakan kapas dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Celupkan kapas ke dalam air hangat
- Linting kapas tersebut
- Masukkan kapas yang sudah basah ke telinga denga perlahan
- Lakukan hal tersebut dengan gerakan memutar dari dalam ke luar searah jarum jam
Perbedaan pendapat ulama
Beberapa ulama ada yang memiliki pendapat berbeda terkait hal ini. Korek kuping dengan menggunakan cotton bud dinilai mampu menjangkau bagian rongga di dalam telinga sehingga bisa saja ada benda yang masuk ke dalam rongga tersebut meskipun kecil.
Sementara itu, jika menggunakan jari kelingking, tidak menjadi masalah karena biasanya jari tidak mampu untuk menjangkau bagian terdalam sekalipun pada telinga. Ulama yang berpendapat tidak boleh beranggapan bahwa menggunakan korek kuping sama halnya seperti mencicipi makanan.
Perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim terjadi dalam fiqih hukum agama Islam, tak terkecuali terkait hukum membersihkan atau mengorek kuping saat puasa. Pendapat yang membolehkan tentu memiliki alasan tersendiri, salah satunya adalah karena telinga bukan lubang terbuka yang salurannya sampai ke perut.
Sama halnya dengan suntik yang memasukkan cairan ke dalam jaringan otot tanpa melalui lubang terbuka. Namun, suntik hanya diperbolehkan saat berpuasa hanya untuk kepentingan kesehatan, bukan untuk menambah vitamin, nutrisi, atau sejenisnya.
Jika Kamu mengambil pendapat bahwa membersihkan telinga saat berpuasa boleh dan tidak membuat puasa batal, maka tidak masalah ketika dilakukan di siang hari saat waktu puasa. Namun, lebih baik dan sangat dianjurkan agar membersihkannya setelah waktu berbuka puasa atau sebelum waktu sahur selesai.
Tujuannya untuk menghindari resiko batalnya puasa dan rasa was-was karena kekhawatiran hal tersebut dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan. Sehingga jika sudah timbul rasa keraguan tersebut, sebaiknya cari jalan yang paling aman yakni melakukannya ketika waktu berbuka sudah tiba.
Jika terpaksa membersihkan telinga ketika waktu puasa karena sudah tidak bisa menahan rasa gatal, maka sebaiknya gunakan jari sendiri yang tidak bisa menjangkau bagian dalam rongga telinga. Cara ini cenderung lebih aman dibandingkan menggunakan cotton bud.
Hukum membersihkan telinga saat puasa memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jika berpegang pada pendapat yang membolehkan maka tidak masalah bagi Kamu untuk melakukan hal tersebut ketika siang hari saat masih berpuasa. Semoga Informasi tersebut dapat kamu pahami dengan baik ya.