Bulan suci Ramadan telah tiba, saatnya bagi para umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Namun bagi para perempuan muslim, ada beberapa kondisi yang membuat mereka ragu akan sah atau tidaknya ibadah puasa yang dijalani.
Salah satunya adalah saat mengalami keputihan. Keputihan merupakan keluarnya cairan atau lendir dari vagina. Berbeda dengan darah haid, keputihan memiliki warna yang bening dan keputih-putihan.
Lalu, apakah keputihan membatalkan puasa? Simak jawabannya dalam ulasan berikut ini.
1. Keputihan dalam pandangan Islam
Keputihan merupakan kondisi yang dialami oleh hampir setiap perempuan. Saat mengalami keputihan, akan keluar cairan atau lendir dari vagina yang umumnya berwarna bening atau keputih-putihan dan tidak berbau.
Jika keputihan yang dimaksud seperti dalam penjelasan di atas, maka keputihan itu adalah hal yang normal. Berbeda lagi jika ada perubahan warna dan bau, maka bisa dikategorikan tidak normal.
Melansir NU Online, ada tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (lubang depan). Cairan itu pertama adalah sperma atau mani, kedua adalah madzi atau cairan putih, bening, dan lengket yang keluar karena bersyahwat atau birahi. Ketiga adalah wadi, yakni cairan putih yang lebih kental yang keluar sesudah air seni atau lelah.
Dari ketiga jenis cairan di atas, madzi dan wadi hukumnya adalah najis. Nah, keputihan termasuk dalam cairan wadi yang hukumnya najis. Maka dari itu, keputihan harus dibersihkan dari kemaluan sebelum berwudu dan salat.
2. Hukum keputihan saat puasa
Setelah membaca penjelasan di atas, masih belum terjawab pertanyaan apakah keputihan membatalkan puasa. Menurut pandangan ulama, keputihan tidak membatalkan puasa.
Sebab, keputihan berbeda dengan darah haid atau nifas yang keluar dari vagina. Haid merupakan cairan yang keluar secara berulang setiap bulan dengan durasi tertentu.
Sementara itu, keputihan termasuk dalam istihadhah, yakni cairan yang keluar di luar masa haid dan nifas karena berbagai hal. Misalnya, perubahan hormon, infeksi bakteri, alergi, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, keputihan tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Namun, cairan itu tetap membatalkan wudu dan salat.
3. Hukum keputihan saat salat
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, keputihan tergolong dalam istihadhah. Cairan yang keluar itu juga berhukum najis sehingga harus dibersihkan sebelum berwudu dan melaksanakan salat. Adapun jika mengenai benda lainnya atau pakaian lainnya, maka harus dicuci dan dibasuh sampai hilang warna, bau, dan rasanya.
Artinya orang yang mengalami istihadhah tetap wajib mengerjakan salat, namun sebelum wudu wajib membersihkannya. Rasulullah SAW memiliki panduan terkait istihadhah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy berikut.
“Aku wanita istihadhah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan salat?” Rasulullah menjawab: “Istihadhah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan salat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan salatlah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi).
4. Hal-hal yang membatalkan puasa
Setelah membahas mengenai keputihan, perlu diingat kembali sebenarnya apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Di antaranya sebagai berikut:
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, baik lewat mulut, hidung, telinga, atau salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf). Adapun jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
- Berobat dengan cara memasukkan benda memalui qubul atau dubur, misalnya pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin.
- Muntah dengan disengaja, jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja. Orang yang melakukannya bukan hanya membatalkan piasa, tetapi juga dikenai denda atau kafarat.
- Keluar air mani sebab bersentuhan kulit, misalnya karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Jika keluar mani karena mimpi basah, maka puasa tetap sah.
- Haid atau nifas bagi perempuan, selain puasanya batal juga wajib mengqadha setelah Ramadan.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Demikian penjelasan apakah keputihan membatalkan puasa beserta dengan hukumnya dalam Islam. Semoga informasi di atas menjawab pertanyaanmu ya, Bela.
Selamat berpuasa!