Pemerintah memutuskan pemeriksaan spesimen virus corona atau COVID-19 kini bisa dilakukan di 12 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor HK.OI .07 /Menkes/ 182/2020 telah menunjuk delapan laboratorium yakni Balai Besar Teknik Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Lingkungan (BBTKL), Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Fakultas Kedokteran UI, RSUP Dr Cipto.
Kemudian, RS Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.
1. Tambahan laboratorium untuk menjamin memperkuat fungsi laboratorium
Surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini menjelaskan COVID-19 saat ini dinyatakan sebagai bencana non-alam, berupa wabah atau pandemik. Sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
"Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavin Disease 2019 (COVID19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan," ujar Menkes dalam keputusan menteri tersebut.
2. Ini daftar 12 laboratorium penerima tes virus corona
Dalam keputusan menteri tersebut juga dijabarkan nama-nama labolatorium dan wiayah kerja. Berikut 12 laboratorium yang melayani pemeriksaan virus corona:
1. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
2. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Palembang, wilayah kerja Bengkulu, Bangka, Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung
3. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Makasar, wilayah kerja Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan wilayah kerja Surabaya Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua wilayah kerja Papua dan Papua Barat
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Riau, wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta wilayah kerja Surabaya Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta meliputu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta wilayah Jakarta
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Universitas Indonesia
12. Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.
3. Petugas melaksanakan laboratorium pemeriksaan COVID-19
Laboratorium pemeriksa COVID-19 memiliki tugas antara lain, menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau dinas kesehatan atau laboratorium kesehatan lainnya.
Lalu melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Balitbangkes.
Kemudian mengirimkan seluruh spesimen ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera, tanpa menunggu hasil pemeriksaan.
Disclaimer: Artikel ini sudah diterbitkan di laman dengan judul "Pemerintah Tunjuk 12 Laboratorium untuk Pemeriksaan Virus Corona"
Baca Juga :