Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim. Selain memahami apa saja syarat wajib dan syarat sah puasa, penting untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkannya. Bagaimana dengan hukum suntik saat puasa? Apakah bisa membatalkan?
Pengertian suntik dan infus
Program vaksinasi Covid-19 sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2021 lalu. Seluruh masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan ini demi mencegah penyebaran virus. Sebagian umat muslim mungkin bertanya bagaimana jika sedang dalam keadaan berpuasa apakah bisa ikut vaksin atau suntik?
Pengertian vaksin sendiri merupakan cara dan upaya memberikan suatu zat antibodi ke dalam tubuh melalui jaringan otot yang dilakukan dengan cara disuntik. Program vaksinasi sebenarnya tidak hanya untuk covid-19 namun juga untuk vaksin jenis penyakit atau virus lainnya.
Cara memberikan vaksin bisa dengan menyuntik ke jaringan otot. Cairan obat dimasukkan ke tubuh manusia menggunakan jarum. Pada dasarnya, suntik berhubungan erat dengan zat yang dimasukkan ke dalam tubuh. Hal tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan apakah hukum suntik yang dilakukan termasuk halal atau haram.
Sementara itu, infus merupakan cara untuk memberikan cairan vitamin dan mineral ke pembuluh darah atau intravena melalui botol dan jarum suntik. Fungsi infus adalah untuk memberikan nutrisi pada tubuh sehingga biasanya orang yang sudah di infus akan merasa lebih segar, tidak lapar, juga tidak kenyang.
Sementara itu, bedanya dengan vaksin adalah pada jenis cairan obat yang diberikan. Jika infus adalah untuk memberikan nutrisi dan energi pada tubuh, maka vaksin hanya murni obat yang diformulasikan khusus untuk menyembuhkan penyakit. Bisa dibilang infus adalah untuk menggantikan makanan dan minuman, sementara vaksin tidak dibuat untuk tujuan tersebut.
Hukum suntik saat puasa menurut ahli
Tak sedikit orang yang harus melakukan suntik pada saat menjalankan ibadah puasa baik karena memang ikut program vaksinasi atau karena sedang sakit sehingga membutuhkan suntik infus. Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah mereka yang disuntik secara otomatis puasanya batal?
Berikut ini beberapa pendapat terkait hukum suntik saat puasa, di antaranya:
1. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Batal tidaknya puasa seseorang tentu harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu karena tidak semua aktivitas bisa disebut sebagai pembatal puasa. Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang cukup representative untuk mazhab Syafi’I memberikan penjelasan terkait hukum suntik.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa jika ada obat yang masuk ke dalam paha dengan cara disuntik atau menggunakan pisau agar sari obat masuk ke tubuh, maka puasanya tidak batal. Karena yang dimasukkan adalah obat bukan makanan atau minuman yang dapat menambah energi.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena pangkal paha tidak termasuk ke dalam saluran organ pencernaan yang terhubung dengan perut.
2. Fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi
Dr. Yusuf al -Qardhawi juga pernah memberikan fatwa bahwa suntik maupun infus sama-sama tidak membatalkan puasa secara fiqih karena tidak dimasukkan melalui perut.
Namun, meskipun dimasukkan melalui bagian tubuh yang tidak terhubung dengan saluran pencernaan, tetap saja bisa membatalkan puasa jika cairan yang diberikan adalah untuk memberi energi tubuh. Karena sama saja seperti memberi makanan dan minuman hanya saja bentuknya cairan atau suntik.
3. Pendapat Ulama Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer menyebutkan bahwa infus maupun suntik dapat membatalkan puasa dengan asumsi berbeda. Karena dalam pandangan mereka meskipun tidak masuk melalui rongga perut, tetap saja zat tersebut langsung mengarah ke darah. Dimana fungsi darah adalah untuk mengalirkan sari makanan ke seluruh tubuh.
Sedangkan sebagian ulama kontemporer lainnya menyebutkan bahwa hukum suntik dan infus boleh meskipun langsung masuk kedara. Karena rasa kenyang dan lega setelah haus hanya bisa dirasakan oleh seseorang melalui rongga perut.
4. Syekh Muhammad Shalih al-Munjid
Pendapat lainnya datang dari Syekh Muhammad Shalih al-Munjid yang menyebutkan bahwa jika suatu suntikan berfungsi seperti layaknya makanan atau minuman, maka puasanya batal. Karena sama saja orang tersebut sudah mengkonsumsi makanan meskipun dalam bentuk suntikan.
Suntik saat sedang puasa
Pada dasarnya, suntik dan infus yang digunakan dalam medis biasanya memang diperuntukkan untuk membantu orang sakit. Jika memang penyakitnya membuat seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka Islam telah memberikan keringanan untuk meng-qadha-nya di luar bulan Ramadan.
Rasulullah pernah bersabda dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim yang diriwayatkan melalui Hamzah bin ‘Amr dan berbunyi sebagai berikut:
"Wahai Rasulullah, saya kuat untuk menjalankan ibadah puasa di perjalanan, apakah saya berdosa jika berpuasa? Itu adalah rukhshah yang diberikan oleh Allah, barang siapa yang mengambil rukhsah tersebut, maka hal itu yang terbaik baginya, namun jika ia lebih suka untuk berpuasa, maka tidak mengapa baginya." (HR: Muslim)
Suntik tidak hanya terbatas untuk vaksin Covid-19 saja, namun ada juga jenis suntik lainnya seperti KB yang digunakan untuk menunda kehamilan, dan lainnya. Secara medis hal tersebut tidak membatalkan puasa karena fungsi suntik KB pada dasarnya adalah untuk mengatur hormon di dalam tubuh.
Hukum suntik saat puasa diperbolehkan asalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Cairan obat yang akan disuntikkan tidak dimasukkan ke dalam rongga mulut, hidung, telinga, maupun dubur, namun melalui jaringan otot
- Obat yang digunakan bukan merupakan nutrisi atau vitamin yang diperlukan untuk menambah energi
Jika kedua syarat di atas terpenuhi, maka sudah jelas bahwa hukum suntik adalah boleh selama memenuhi syarat di atas. Sehingga Anda pun tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik meskipun sedang vaksin.
Jangan sampai vaksin menjadi alasan atau penghalang bagi yang ingin menjalankan ibadah puasa. Hukum suntik saat puasa jelas boleh dan tidak membatalkan ibadah tersebut.